Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Penyidik Polres Ende Diminta segera Tingkatkan Status Kasus Gratifikasi dan Tetapkan TSK

Penyidik Polres Ende Diminta segera Tingkatkan Status Kasus Gratifikasi dan Tetapkan TSK

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 7 Apr 2018
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende snb.com- Putusan Pengadilan Negeri Ende  memerintahkan Penyidik Polres Ende untuk Melanjutkan Kasus Dugaan Gratifikasi yang melibatkan 7 orang Anggota DPRR Ende saat ini sudah Inkrah, sehingga tidak ada alasan bagi Penyidik Polres Ende Untuk bediam diri.
Koordinator LBH Komnas PHD HAM Indonesia wilayah NTT,Nur Khalik Majid kepada Wartawan di Mapolres Ende Jumad 6/4 mengatakan Pihaknya mendesak kepolisian Resor Ende untuk Segera  meningkatkan status kasus Dugaan gratifikasi dari Penyelidikan ke  penyidikan dan segera menetapkan Tersangka kasus tersebut.

Lanjut Majid proses Penanganan kasus Dugaan Gratifikasi semestinya sudah dalam Tahap Penyidikan karena Penyidik sudah melakukan Penyitaan barang bukti dan saat ini di perkuat dengan putusan praperadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Putusan Praperadilan sudah memerintahkan polisi untuk segera melanjutkan  kasus ini, sehingga Penyidik Kepolisian di harapkan untuk segera Mengeksekusi dengan  melanjutkan Proses Hukum.

Dirinya sangat menyayangkan pernyataan Kapolres Ende yang menyatakan akan mempelajari Kasus tersebut  karena menurutnya kasus ini sudah lama bergulir dari tahun 2015 yang lalu sehingga  apa lagi  yang harus dipelajari karena barang bukti sudah disita.

Lanjut Majid dirinya Yakin Polisi dalam menangani Kasus  ini tidak dalam posisi ditekan oleh pihak lain, hal ini penting agar publik tidak lagi bertanya dan menjadi harapan masyarakat agar kasus ini tuntas.

LBH Komnas PHD HAM Kata Madjid akan terus memantau proses Penanganan Kasus tersebut dan jika dalam waktu 1 atau 2 bulan kedepannya tidak ada progres  maka Pihaknya akan berkoordinasi dengan LBH Komnas PHD HAM Jakarta untuk melaporkan Penyidik Polres Ende ke Polda NTT.
Sementara itu Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin ditemui di lobi Polres Ende,Jumad (6/4) mengatakan siap menindaklanjuti putusan praperadilan dari pengadilan negeri Ende dengan mengatakab Polres Ende  menghargai putusan tersebut.

Apakah Status Kasus Gratifikasi akan segera di tingkatkan Kapolres Muzayin Enggan berkomentar dan tetap mengatakan Akan menindaklanjuti Putusan Pengadilan.
“Kami akan tindak lanjut putusan pengadilan itu, dan membantah jika ada tekanan dari siapapun.( Le/ded)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less