Kejari Ende Bentuk Rumah Restorative Justice, Beralamat Di Jalan Diponegoro

Ket Foto Istimewah
Ende suaranusabunga.com – Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI No 15 tahun 2020 dan juga arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI  (Jampidum) Fadil Zumhana bahwa seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) agar membentuk Rumah Restorative Justice.
Menindaklanjuti arahan tersebut maka Kejaksaan Negeri Kejari Ende telah membentuk Rumah Restorative Justice yang beralamat di Jalan Ponegoro Kelurahan Onekore Kecamatan Ende Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin SH dalam rilis yang di terima media ini Rabu 20/4/2022 mengatakan Pembentukan Rumah Restorative Justice di lakukan sesuai arahan Jampidum dan Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Tuntutan Berdasarkan Keadilan.
Restorative Justice merupakan Upaya Penyelesaian Perkara diluar jalur Hukum atau Peradilan dengan mengedepankan Mediasi antara pelaku dengan Korban’.
Marwah Rumah Restorative Justice ada pada nilai-nilai luhur Bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan Living Law ( Hukum Yang Hidup) Ungkap Kejari Romlan Robin.
Dirinya berharap agar dengan di bentuknya Rumah Restorative Justice kedepan penanganan kasus dapat cepat terselesaikan, sederhana dan biaya ringan sehingga para Jaksa akan lebih Fokus menangani Perkara yang lebih besar.
Keadilan dan Kepastian Hukum bukan saja bagi Korban, tersangka dan keluarga melainkan juga bagi seluruh Masyarakat Kabupaten Ende umumnya dan hal itu yang akan di terapkan kedepannya tegas Romlan Robin.(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *