Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Kejari Ende Bentuk Rumah Restorative Justice, Beralamat Di Jalan Diponegoro

Kejari Ende Bentuk Rumah Restorative Justice, Beralamat Di Jalan Diponegoro

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ket Foto Istimewah
Ende suaranusabunga.com – Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI No 15 tahun 2020 dan juga arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI  (Jampidum) Fadil Zumhana bahwa seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) agar membentuk Rumah Restorative Justice.
Menindaklanjuti arahan tersebut maka Kejaksaan Negeri Kejari Ende telah membentuk Rumah Restorative Justice yang beralamat di Jalan Ponegoro Kelurahan Onekore Kecamatan Ende Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin SH dalam rilis yang di terima media ini Rabu 20/4/2022 mengatakan Pembentukan Rumah Restorative Justice di lakukan sesuai arahan Jampidum dan Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Tuntutan Berdasarkan Keadilan.
Restorative Justice merupakan Upaya Penyelesaian Perkara diluar jalur Hukum atau Peradilan dengan mengedepankan Mediasi antara pelaku dengan Korban’.
Marwah Rumah Restorative Justice ada pada nilai-nilai luhur Bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan Living Law ( Hukum Yang Hidup) Ungkap Kejari Romlan Robin.
Dirinya berharap agar dengan di bentuknya Rumah Restorative Justice kedepan penanganan kasus dapat cepat terselesaikan, sederhana dan biaya ringan sehingga para Jaksa akan lebih Fokus menangani Perkara yang lebih besar.
Keadilan dan Kepastian Hukum bukan saja bagi Korban, tersangka dan keluarga melainkan juga bagi seluruh Masyarakat Kabupaten Ende umumnya dan hal itu yang akan di terapkan kedepannya tegas Romlan Robin.(Dedi)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less