PAN -GERINDRA Resmi Berkoalisi Usung Wangge-Munawar di Pilkada Ende 2018

Kupang SNB..Polemik kemana arah  dukungan Partai Amanat Nasional ( PAN)  dan Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) berakir  sudah setelah DPP kedua Partai Resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepada Paket Drs.Don Bosco M Wangge Msi dan H.Munawar A.Achmad untuk maju sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Ende 2018.
Dukungan untuk Paket Wangge-Munawar di tuangkan dalam Surat keputusan Dukugan dari masing-masing Partai antara lain PAN dengan Nomor PAN/A/KPTS/KU-SJ/131/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017 yang  ditanda tangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Eddy Suparno Sekretaris Jendral sedangkan Partai Gerindra dengan No SK 01-592-/B.1-KWK/DPP-GERINDRA/ 2018 tertanggal 5 Januari 2018 di tanda tangani oleh H.Prabowo Subianto dan H.Ahmad Muzani.


Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Ende H. Achmad Mochdar usia menerima SK Dukungan di kantor DPD Partai Gerindra Provinsi NTT Minggu 7/1 mengatakan dengan di terimanya Surat Keputusan dari DPP yang menyatakan Dukungan kepada Paket Wangge-Munawar maka semua proses terkait dukungan Partai Gerindra pada Pilkada Ende 2018 sudah berakir.
Di katakan Mochdar sebagai Ketua DPC dirinya menginstruksikan kepada semua Kader dan simpatisan Partai Gerindra Kabupaten Ende untuk merapatkan Barisan bersama-sama bekerja memenangkan Paket Wangge-Munawar.
Tugas DPC hanyalah melakukan Penjaringan Bakal Calon dan di Partai Gerindra yang mendaftar sebanyak 3 paket yaitu Paket MJ,WM Dan Paket Kelimutu oleh karena itu sebagai Ketua DPC dirinya menyampaikan terimakasih kepada Paket MJ dan Paket Kelimutu yang telah mengikuti Penjarigan di Partai Gerindra.
Sementara Wakil Sekjen PAN Ahmad Johan mengatakan degan di keluarkan SK DPP untuk Paket Wangge-Munawar maka semua Kader PAN Di Kabupaten Ende wajib mengamankan Keputusan tersebut.
Tidak ada kata lain bagi semua Kader PAN di Kabupaten Ende, Rapatkan Barisan dan menangkan Paket Wangge Munawar dan jika ada kader yang membangkang SK tersebut akan di berikan Sangsi tegas sesuai dengan Amanat AD/ART Internal PAN. (Dedi wolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *