Bawa Narkoba Warga Potulando di Tangkap Polisi
Ende suaranusabunga.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Ende pada Operasi Pekat Turangga 2019 berhasil menangkap EKM (48 tahun) warga Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah karena membawa Narkoba jenis Sabu.
Demikian di sampaikan Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin saat memberikan keterangan Pers Akir tahun di Ruang Rapat Polres Ende.
Di jelaskan tahun 2019 untuk Sat Res Narkoba Polres Ende berhasil.mengungkap satu Kasus Narkoba dan saat ini Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka.
Sementara Kasat Narkoba Polres Ende IPTU Tomy Kapasiang kepada Wartawan menjelaskan setelah mendapat Laporan Masyarakat, Anggota langsung bergerak dan menangkap EKM.
Penangkapan di lakukan saat pelaku sedang berjalan dan dari tangan Pelaku berhasil di amankan 007, 42 Gram sabu-sabu.
Pelaku saat ini di tahan di Mapolres Ende untuk di lakukan Pemeriksaan lanjutan karena berdasarkan keterangan bahwa Sabu-sabu tersebut di dapat dari teman pelaku.
Hasil tes urin pelaku Negatif tetapi yang bersangkutan kooperatif dengan mengatakan bahwa sudah sering menggunakan Narkoba.
Ketika di tanya kapasitas Tersangka apakah hanya pengguna Atau Bandar, IPTU Tomy mengatakan masih di lakukan pengembangan.
Pelaku di kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2019 dengan Ancaman Pidana minimal 4 tahun Maksimal 12 tahun dengan Denda paling banyak 800 juta.
Lebih lanjut kata Iptu Tomy Kapasiang kepada Masyarakat yang mungkin mengetahui dan mendengar berkaitan dengan kasus Narkoba mohon di Informasikan kepada Pihak Kepolisian karena semua Informasi pasti akan di dalami dan di lakukan Penyelidikan.( Dedi Wolo)