Soal Pembayaran Ganti Rugi Lahan Waduk Lambo, PPK Menunggu Hasil Kerja BPN Nagekeo

Kupang suaranusabunga.com- Beredarnya Informasi  bahwa pihak Balai Wilayah Sungai ( BWS) NTT II sudah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap lahan warga yang akan di jadikan lokasi pembangunan Waduk Lambo di bantah oleh PPK Pengadaan Tanah BWS NTT II Beny Malelak.

Kepada suaranusabunga.com di ruang kerjanya Rabu 2/06 PPK Pengadaan Tanah BWS NTT II Beny Malelak menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu info ttg hasil kerja dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Nagekeo yaitu terkait identifikasi dan iventarisasi lahan untuk selanjutnya dilakukan apraisal untuk mendapatkan nilai ganti rugi sebagai dasar musyawarah dengan warga, oleh sebab itu bahwa Informasi soal sudah di lakukan pembayaran ganti rugi lahan warga  itu tidak benar.

 

“Siapa yang mau dipenjara Ade kalau proses belum apa-apa, data dari BPN dan apraisal serta musyawarah saja saya belum terus mau bayar dasarnya apa ? Tegas Beny.

 

Berdasarkan laporan dari BPN Nagekeo bahwa saat ini masih di lakukan klarifikasi lapangan karena ada Warga yang masih keberatan sehingga mereka harus melakukan pengukuran ulang/klarifiksi data.

PPK akan terus melakukan koordinasi sejauh mana perkembangan dan peran dari masing masing pihak baik dari BPN dan kesiapan kami melakukn proses selanjutnya setelah BPN selesaikan ident dn inven,

PPK saat ini sudah melakukan pelelangan Aprisal untuk mengantisipasi ketika BPN Nagekeo sudah selesai maka kami serahkan kepada ketua pelaksana untuk ditetapkan sebagai Aprisal sesuai kewenangannya guna melakukan perhitungan penilaian ganti rugi.(Dedi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *