Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Tilep Uang Negara 388 Juta, Dirut PDAM Ende Bersama Staf di Tahan JPU Kejaksaan Negeri Ende

Tilep Uang Negara 388 Juta, Dirut PDAM Ende Bersama Staf di Tahan JPU Kejaksaan Negeri Ende

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 22 Jan 2019
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende suaranusanunga.com- Setelah pada tahun 2018 lalu Penyidik Kejaksaan Negeri Ende menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Tirta Kelimutu Soedarsono (56)  bersama seorang stafnya Muhamad Kurniadi Mandaka (39)  selasa 22/1 Penyidik resmi menahan keduanya dan di titipkan di Lapas Kelas 2B Ende.
Penahanan keduanya di lakukan setelah Penyidik kembali melakukan Pemeriksaan tambahan selama Lima jam.
Keduanya datang ke kantor kejaksaan Negeri Ende sekitar pukul 10.00 Wita di dampingi penasihat Hukum Petrus Wada SH dan setelah di lakukan Penandatanganan berita acara penahanan kemudian sekitar pukul 14.00 Wita keduanya di giring menuju Lapas Kelas 2B untuk di Tahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende Sudarso SH kepada wartawan di ruang kerjanya menjelaskan kedua Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek pemasangan sambungan langsung rumah (SLR) pada tahun 2015-2016 dengan Total kerugian Negara  sebesar Rp  388.150 .000.
Dari total kerugian Negara tersebut di rincikan,  Untuk Tersangka Muhammad Kurniadi Mandaka senilai Rp.288.juta sementara Dirut PDAM Sudarsono sebesar Rp.100 juta lebih.
Lanjut Kejari Sudarso pada tahun 2015-2016 PDAM Ende melakukan Pemasangan Sambungan Rumah kepada warga yang kurang mampu di Kota Ende.
“untuk satu rumah dipungut biaya sebesar Rp 500 ribu namun dalam pelaksanaannya Dirut PDAM bersama stafnya atas nama Muhammad Kurniadi  tidak menyetor secara utuh keuangan yang dipungut dari warga ke kas atau rekening PDAM Tirta Kelimutu Ende, Uang tersebut ditilep oleh mereka yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 388 juta lebih” ujarnya.
Atas perbuatannya maka kedua tersangka di Dakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, Subsider pasal 3 undang- undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang- undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP batau kedua pasal 8 Undang- undang no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang- undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman Maksimum 20 tahun penjara dan minumum 4 tahun penjara.
Kejari juga sudah menunjuk 7 Orang JPU antara lain Sudarso SH yang juga kepala kejaksaan negeri Ende, Indra Zulkarnain SH, Abdon Kalfari Toh SH , Theresia Weko SH,Tony Aji Kurniawan SH , Bagus G.M.W SH dan Okky Prasetyo SH.
Terkait Penahanan tersebut Penasihat Hukum kedua tersangka Petrus Wada mengatakan siap menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang ( Tim/dedi)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangga Bisa Tampil Di Kota Rahim Pancasila,  Kla Projeck Juga Ucapkan Selamat Kepada Bank NTT Yang Menjadi Bank Devisa

    Bangga Bisa Tampil Di Kota Rahim Pancasila, Kla Projeck Juga Ucapkan Selamat Kepada Bank NTT Yang Menjadi Bank Devisa

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

      Ende suaranusabunga.com – Tampil dalam Konser Kebangsaan Membumikan Pancasila Di Ende merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi Grup Musik Kla Projeck. Demikian di sampaikan Personil Kla Projeck Katon Bagaskara saat menggelar Jumpa Pers bersama Bank NTT di hotel Satarmese Ende Selasa 31/5/2022. Di katakan Katon Bagaskara  Pihaknya baru Pertama Kali Injakan kaki di Kota Ende […]

  • Subdit 3 Dirkrimum Polda NTT Dan Polres Ende Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Yang Menewaskan Adi

    Subdit 3 Dirkrimum Polda NTT Dan Polres Ende Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Yang Menewaskan Adi

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Subdit 3 Direktorat Kriminal Umum( Krimum) dan Polres Ende menggelar  Rekonstruksi  atau Reka Ulang kasus penganiayaan yang Menewaskan Paulus Pande Elias Adi warga Woloweku, Kelurahan Rewarangga Selatan Kecamatan Ende Timur Kabupaten Ende Rabu 21/1/2026. Rekonstruksi atau Reka Ulang tersebut dilakukan dalam  Dua Belas (12 )  Adegan dengan menghadirkan 9 Saksi. Demikian di sampaikan […]

  • Kadis PU NTT Optimis semua Proyek Selesai Pada Masa Denda Pertama

    Kadis PU NTT Optimis semua Proyek Selesai Pada Masa Denda Pertama

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2020
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Kupang suaranusabunga.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( PU) NTT Ir.Maksi Y.E Nenabu mengaku senang dengan Kemajuan Proyek yang sedang di Kerjakan oleh Rekanan saat ini baik di Manggarai Timur yang di kerjakan Oleh PT.Agogo maupun di Ruas Bokong – Lelogama . Kepada wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu Maksi Nenabu menjelaskan setiap hari […]

  • Dandim 1602 Ende Pimpin Upacara Harhubnas

    Dandim 1602 Ende Pimpin Upacara Harhubnas

    • calendar_month Senin, 17 Sep 2018
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Ende snb.com – Peringatan Hari Perhubungan Nasional ke 73 Tahun 2018 tingkat Kabupaten Ende ditandai dengan Upacara Bendera yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Ende Jln. Eltari dipimpin  Dandim 1602/ Ende Letkol Kav Suteja, S.H., M.Si. Dandim 1602/ Ende Saat membacakan amanat Menteri Perhubungan dengan tema “ Guyub Rukun Bangun Bangsa”  mengatakan  Peringatan Harhubnas harus […]

  • Sat Resnarkoba Polres Sikka Amankan A.N.S Pria Asal Malang Yang  Diduga Bawa Narkotika 

    Sat Resnarkoba Polres Sikka Amankan A.N.S Pria Asal Malang Yang  Diduga Bawa Narkotika 

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka Jumad 24/10/2025 berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.N.S. (39), warga Asal Malang, Jawa Timur, yang berdomisili di Kelurahan Lopalima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka karena Diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika  Jenis Sabu. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/X/2025/SPKT-RES SIKKA/POLDA NTT tanggal 24 Oktober 2025.  […]

  • Kuartal Ke  Empat, Polres Ende Tanam Jagung Di Lahan Seluas 5 Hektar

    Kuartal Ke  Empat, Polres Ende Tanam Jagung Di Lahan Seluas 5 Hektar

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Bertempat di lahan Pertanian milik kelompok petani “Muri Sama” di jalan Flores, Dusun Wolowona Desa Nanganesa Kecamatan Ndona. Rabu (8/10/2025) Pukul 11.00 Wita, Polres Ende Kembali menanam Jagung untuk Kuartal ke Empat. Kegiatan Penanaman Jagung tersebut sebagai Bukti  bahwa Polres Ende Polda NTT berkomitmen mendukung program Swasembada Pangan Nasional tahun 2025. Hadir dalam […]

expand_less