Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Subdit 3 Dirkrimum Polda NTT Dan Polres Ende Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Yang Menewaskan Adi

Subdit 3 Dirkrimum Polda NTT Dan Polres Ende Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Yang Menewaskan Adi

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende suaranusabunga.com- Subdit 3 Direktorat Kriminal Umum( Krimum) dan Polres Ende menggelar  Rekonstruksi  atau Reka Ulang kasus penganiayaan yang Menewaskan Paulus Pande Elias Adi warga Woloweku, Kelurahan Rewarangga Selatan Kecamatan Ende Timur Kabupaten Ende Rabu 21/1/2026.
Rekonstruksi atau Reka Ulang tersebut dilakukan dalam  Dua Belas (12 )  Adegan dengan menghadirkan 9 Saksi.
Demikian di sampaikan Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata kepada Wartawan di lokasi Reka Ulang.
Dijelaskan AKBP Yudhi Franata  bahwa Reka Ulang atau Rekonstruksi dilakukan guna memenuhi Petunjuk Jaksa yang saat ini sudah P19 dan diharapkan dengan telah dilakukan Reka Adegan maka berkas perkara bisa Dinyatakan Lengkap atau p21 oleh Jaksa Penuntut.
Penyidik dari Subdit 3 Dirkrimum Polda NTT Dan Polres Ende setelah reka ulang ini akan segera merampungkan Berkas Perkara untuk di kirim kembali ke JPU.
Untuk kegiatan Reka Adegan,Reka Ulang atau Rekonstruksi berlangsung Aman di jaga Ketat oleh Anggota Polres Ende dibantu Sat Brimob ungkap AKBP Yudhi Franata.
Pelaku saat ini sudah di Pecat dari Anggota Polri tinggal menunggu Lengkapi berkas untuk Kasus Pidana Umum.(dedi)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less