Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance Dinyatakan Lengkap, Penyidik Serahkan TSK Dan BB Ke JPU
Ende suaranusabunga.com- Penyidik Satuan Reserse Dan Kriminal ( Reskrim) Polres Ende Jumad 29/9/2023 melakukan Pelimpahan Berkas Perkara Dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende dengan Tersangka DPO ( 54 tahun) selaku direktur PT.Panca Putra Sundir ke Kejaksaan Negeri Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman SH kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende mengatakan setelah JPU menyatakan Berkas Perkara Lengkap (P21) maka Pihaknya selaku Penyidik melakukan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dijelaskan Iptu Yance Kadiaman SH bahwa selama Proses Penyidikan tersangka ditahan di Polres Ende selama 120 hari di Sel Tahanan Polres Ende.
“Hari ini kami melakukan Pelimpahan Satu Tersangka dan Barang Bukti berupa Enam Unit Mobil Ambulance sedangkan Dua Tersangka lainnya Berkas Perkara masih di teliti oleh JPU ditambah Kedua tersangka sedang Sakit sehingga di lakukan Pembantaran karena sarat tahap dua Tersangka harus Sehat dan kami Penyidik hanya menunggu ungkap”Yance Kadiaman SH
Atas Perbuatan tersangka telah merugikan Keuangan Negara senilai Rp.796.712.200 dan Tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 subsider pasa 3 Jo pasal 18 Ayat 1 UU RI No 31Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pindsus) Kejaksaan Negeri Ende M Fahmi SH mengatakan setelah menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti maka selanjutnya Tersangka sementara akan di titipkan di Lapas Ende menunggu Jadwal Sidang.
Untuk Barang Bukti JPU memberikan kesempatan kepada Kepala Puskesmas untuk mengajukan Permohonan Pinjam Pakai karena mobil tersebut dibutuhkan untuk Pelayanan Publik.
Berkaitan dengan Berkas Perkara Dua Tersangka lainnya M Fahmi SH mengatakan ada Petunjuk yang harus di Lengkapi oleh Penyidik dan saat ini JPU masih melakukan Penelitian sehingga belum P21.(Dedi)