Soal Tanah Abang, Menhub Sebut Jalan Raya Harus Sesuai Fungsi
SEMARANG,– Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan jalan raya harus digunakan sesuai dengan fungsi utamanya yakni sebagai jalan bagi kendaran.
Hal tersebut disampaikan Budi menanggapi penataan Kawasan Tanah Abang yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah jalan raya menjadi kawasan pedagang kaki lima.
Oleh karena itu, pihaknya mengutus Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk ikut menata kawasan di Tanah Abang.
“BPTJ akan saya tugaskan untuk mengangkat itu (jalan raya) sebagai suatu tempat yang seharusnya?” ujar Budi Karya saat ditemui di Stasiun Poncol, Semarang, Minggu (31/12/2017).
Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menuturkan, BPTJ nantinya akan membahas kembali dengan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan penutupan jalan tersebut.
“Makanya itu (penutupan) salah satu yang perlu kita bahas. Ya nanti di mana mau taruh PKL. Pedagang harus ditaruhdi tempat yang benar,” kata dia.
Budi Karya menambahkan, kawasan Tanah Abang harusnya mempunyai angkutan bus pengumpan (feeder). Sehingga, dengan adanya feeder terjadi konektivitas antar moda, karena sudah terdapat angkutan Kereta Rel Listrik (KRL) di Kawasan Tanah Abang.
“Menurut saya memang kita harus memikirkan bahwa konektivitass antar moda ke moda lain harus difikirkan secara baik di situ (kawasan Tanah Abang). Misalnya, akan ada transjakarta, sehingga daya angkut besar ya, terus lintasan kita lihat lagi darimana ke mana,” tutur dia.
“Karena banyak sekali masyarakat lewat Tanah Abang untuk bekerja di Thamrin dan Sudirman. Kalau KRL dan bus besar itu akan mengurangi mobil kecil yang ada disana. Kalau sekarang ini banyak yang pake ojek dan macam,” ucap dia.