Polisi Tangkap 4 Orang Spesialis Pencuri HP Dan Leptop Di Ende

Ende suaranusabunga.com- Satuan Reskrim Polres Ende menangkap Empat (4) Orang Pencuri Handphone Dan Leptop yang beraksi di seputaran Kota Ende.
Ke Empat Pencuri tersebut antara lain MZK elias Zul ( 25 ), AR Elias Aron ( 22 ) ,TAI Elias David ( 21) dan AR elias Lintang (30), dua diantaranya adalah Residivis.
Dalam keterangan Pers yang di terima media ini Kasat Reskrim Polres Ende Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta S.Trk.S.IK melalui KBO Reskrim IPTU Arnoldus Arakoy menjelaskan Ke Empat terangka di tangkap setelah mendapat Laporan dari Masyarakat di tiga titik tempat mereka melakukan Pencurian antara lain Asrama Stipar Jalan Nangka ,dan Lorong SMAN 1.
Di jalan Nangka para pelaku Pencurian tersebut masuk ke Rumah Warga dengan membobol dinding Triplex,di Asrama Stipar pelaku masuk kedalam Kamar setelah melihat ada jendela yang terbuka sedangkan di Lorong SMAN 1 Pelaku masuk saat Listri Padam.
“Pelaku melakukan Aksinya selalu dini hari sekitar Pukul 3.30 sampai Pukul 4.00 Wita dimana saat Itu Korban ( Pemilik Rumah) sudah tertidur Lelap.” Kata Iptu Arnol yang di Dampingi Kanit Pidum Polres Ende Aipda Jon Sear.
Sementara Kanit Pidum Polres Ende Aipda Jon Sear mengatakan Ke Empat tersangka di tangkap pada tanggal 15 dan saat ini ditahan di Sel Tahanan Mapolres Ende untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah Leptop merek Axio, 1 buah Handphone merek Oppo F9, 2 buah Leptop merek Acer, 1 buah Handphone Vivo Yt2s,1 buah Handphone merek Samsung YO2S, dan Handphone Oppo A58.
Untuk barang bukti lainnya Penyidik masih terus melakukan pencarian karena pelaku menjualnya di lokasi Berbeda.
Ke Empat tersangka di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1)Ke 3 dan ke 4 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP, Jo Pasal 64 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun Penjara. (Dedi)