Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Polisi Tangkap  4 Orang  Spesialis Pencuri HP Dan Leptop Di Ende

Polisi Tangkap  4 Orang  Spesialis Pencuri HP Dan Leptop Di Ende

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Ende suaranusabunga.com- Satuan Reskrim Polres Ende menangkap Empat (4) Orang Pencuri Handphone Dan Leptop yang beraksi di seputaran Kota Ende.
Ke Empat Pencuri tersebut antara lain MZK elias Zul ( 25 ), AR Elias Aron ( 22 ) ,TAI Elias David ( 21) dan AR elias Lintang (30), dua diantaranya adalah Residivis.
Dalam keterangan Pers yang di terima media ini Kasat Reskrim Polres Ende Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta S.Trk.S.IK melalui KBO Reskrim IPTU Arnoldus Arakoy menjelaskan Ke Empat terangka di tangkap setelah mendapat Laporan dari Masyarakat di tiga titik tempat mereka melakukan Pencurian antara lain Asrama Stipar Jalan Nangka ,dan Lorong SMAN 1.
Di jalan Nangka para pelaku Pencurian tersebut masuk ke Rumah Warga dengan membobol dinding Triplex,di Asrama Stipar pelaku masuk kedalam Kamar setelah melihat ada jendela yang terbuka sedangkan di Lorong SMAN 1 Pelaku masuk saat Listri Padam.
“Pelaku melakukan Aksinya selalu dini hari sekitar Pukul 3.30 sampai Pukul 4.00  Wita dimana saat Itu Korban ( Pemilik Rumah) sudah tertidur Lelap.” Kata Iptu Arnol yang di Dampingi Kanit Pidum Polres Ende Aipda  Jon Sear.
Sementara Kanit Pidum Polres Ende Aipda Jon Sear mengatakan Ke Empat tersangka di tangkap pada tanggal 15 dan saat ini ditahan di Sel Tahanan Mapolres Ende  untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah Leptop merek Axio, 1 buah Handphone merek  Oppo F9, 2 buah Leptop merek  Acer, 1 buah Handphone Vivo Yt2s,1 buah Handphone merek  Samsung YO2S, dan Handphone Oppo A58.
Untuk barang bukti lainnya Penyidik masih terus melakukan pencarian karena pelaku menjualnya di lokasi Berbeda.
Ke Empat tersangka di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1)Ke 3 dan ke 4 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP,  Jo Pasal 64 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun Penjara. (Dedi)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less