Lidik Jeti Tidak Berijin Sejak Tahun 2022 Hingga Saat ini Baru Sebatas Klarifikasi

Ende suaranusabunga.com-  Kepolisian Resort Ende telah melakukan Penyelidikan terkait penggunaan Jeti tidak Berijin yang di Gunakan untuk Bongkar Muat Batu Bara di Desa Keliwumbu Kecamatan Maurole sejak tahun 2022.
Kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa 14/3/2023 Kapolres Ende AKBP Andre Librian Sik menjelaskan Pihaknya telah melakukan Penyelidikan terkait ijin Jeti yang sekarang ini ramai di perbincangkan oleh Masyarakat selama ini.
Diakui AKBP Andre Librian Sik bahwa benar hingga saat ini Jeti tersebut tidak mempunyai Ijin dan Penyidik Polres Ende juga telah melakukan Penyelidikan dengan Mengundang para Pihak untuk di mintai Klarifikasi antara lain Pihak PT.Adiguna, PLTU ,PLN, Mosalaki dan juga dalam waktu dalam waktu dekat PT.Elang.
“Yang jelas semua pihak yang berkaitan dengan urusan Jeti tersebut pasti akan di mintai Klarifikasi apa lagi orang yang melakukan Aktivitas di Lapangan” Ungkap Kapolres Andre Librian Sik.
Kami tetap merespon semua pengaduan maupun persoalan yang terjadi di Tengah Masyarakat tetapi kami tidak bisa semena-mena mengambil tindakan karena di sana ada pertimbangan bahwa Kebutuhan Masyarakat dari Listrik cukup banyak, apa jadinya kalau karena kami menindak selanjutnya Listrik Padam bisa bahaya saya di Demo Masyarakat kata AKBP Andre Librian.
Polisi tidak berjalan sendiri karena akan mempertimbangkan masukan dari berbagai Pihak seperti Bupati,KSOP, PLN dan juga yang lainnya sehingga kami tetap berpendapat bahwa Hukuman adalah solusi terakhir sebelum semua proses pertimbangan Nurani sudah tidak bisa.(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *