Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja Di Ende,Polisi Tangkap 5 Tersangka 

Ende suaranusabunga.com- Polres Ende berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja Golongan 1 Ende.
Dalam pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 5 orang Tersangka yang terlibat baik pengguna maupun Pengedar.
Kepada Wartawan Wakapolres Ende Kompol Ahmad SH yang di Dampingi Kasat Res Narkoba Polres Ende IPTU Valen dan Kasi Jumas IPDA Heru senin 13/01/2025  menjelaskan bahwa pengungkapan Kasus tersebut setelah Anggota melakukan penyelidikan dan Pemantauan dalam beberapa Bulan.
Narkoba Jenis Ganja tersebut di peroleh dari Bali kemudian dibawah ke Ende melewati Surabaya dan Maumere oleh Tersangka PL.
Adapun Kronologis pengungkapan kasus Peredaran Ganja tersebut adalah pertama setelah mendapat informasi dari Informen dan memastikan bahwa Pemakai dengan Inisial NJ dan MR sedang memakai Narkoba maka anggota langsung melakukan Penangkapan.
Setelah NJ dan MR di tangkap Anggota melakukan pengembangan dan berhasil kembali menangkap AA,RR dan PL sehingga total Tersangka yang di amankan pada hari yang sama yaitu tanggal 7 Januari 2025 sekitar Pukul 00.30 Wita menjadi 5 orang.
Dari tangan NJ Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Linting Ganja dengan berat 0.5367 Gram, kemudian dari tangan PL di dapat Ganja seberat 2.5759 Gram dan setelah di kembangkan ditemukan lagi dari tangan PL Ganja seberat 15,2191 Gram.
Kepada Ke Lima orang  pengguna maupun Pengedar Ganja Golongan 1 tersebut di Sangkakan dengan Pasal  114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini kelima Tersangka di tahan di Sel Tahanan Polres Ende untuk Proses Hukum Lebih lanjut kata Kompol Ahmad.
Kepada semua Masyarakat Kompol Ahmad menghimbau untuk jangan takut melaporkan ke Sat Resnarkoba Polres Ende jika menemukan ada tetangga maupun melihat orang yang mungkin menggunakan Narkoba. (Dediwolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *