Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pengeroyokan, Kasat Reskrim Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai SOP

 

Ende suaranusabunga.com – Hakim pada Pengadilan Negeri Ende   I Gusti Ngurah P Putera SH selaku Hakim  Tunggal yang memimpin sidang Praperadilan yang di layangkan Tersangka Pengeroyokan Senin 24/7/2023  dalam amar Putusan menolak semua Permohonan Pemohon dan mengatakan apa yang di Lakukan oleh Penyidik sudah Benar sesuai mekanisme yang di amanatkan dalam Undang-undang.
Terhadap Putusan Hakim tersebut Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH menyampaikan Ucapan Terimakasih kepada Pemohon yang telah melakukan Gugatan Praperadilan sebagai bentuk Pengawasan terhadap Penyidik dalam hal ini Polres Ende dan juga kepada Hakim yang telah memutuskan Perkara Praperadilan secara adil.
Saat ini kata IPTU Yance Kadiaman SH bahwa kasus Pengeroyokan tersebut sudah pada tahap Penyidikan sehingga dirinya berharap Pemohon untuk Koperatif.
“Dengan adanya Putusan Penolakan Gugatan Praperadilan oleh Pemohon maka Segala sesuatu yang akan di lakukan Penyidik untuk Proses Hukum lebih lanjut maka kita minta Tersangka Kooperatif ” tegas IPTU Yance Kadiaman SH.
Saat ini Berkas Perkara sudah di Limpahkan ke Kejaksaan, tinggal menunggu masih ada Petunjuk ataukah Berkas akan Dinyatakan Lengkap (P21).
Lanjut IPTU Yance Kadiaman SH Penyidik Polres Ende punya tugas yang di amanatkan Undangan-undang untuk melakukan Penegakan Hukum di Kabupaten Ende sehingga dirinya menghimbau kepada Masyarakat jika ada Persoalan lakukan Upaya Hukum bukan main Hakim Sendiri seperti Preman karena kami Penyidik dilatih.
“Jika ada yang lari maka kami akan kejar apa lagi kasus Pengeroyokan tersebut yang menjadi Korban adalah Perempuan maka Dalam proses Hukum Penyidik telah melalui semua tahapan yang sesuai dengan UU”tegas IPTU Yance.(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *