Lagi !! Kejari Ende Laksanakan Restorative Justice Dua Perkara Penganiayaan

Ende suaranusabunga.com – Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin SH Rabu 26/10/2022 resmi menghentikan penuntutan terhadap dua Perkara Kasus Penganiayaan dengan Cara Restorative Justice ( RJ) .
Penghentian Penuntutan tersebut diberikan kepada dua orang tersangka Kasus Penganiayaan dengan Tersangka MS dan WD.
Dijelaskan Kejari Romlan Robin SH bahwa Tersangka MS dan WD disangkakan telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal Dua (2) tahun Delapan (8) bulan Penjara.
Lanjut Kejari Romlan Robin SH alasan penyelesaian Dua Perkara tersebut secara Restorative Justice karena Kedua bela Pihak telah bersepakat untuk berdamai dan keduanya masih dalam satu Keluarga Besar.
Selain itu kata Kejari Romlan Robin SH  bahwa berdasarkan Fakta-fakta dalam berkas perkara bahwa Keduanya baru pertama kali melakukan tindak Pidana dan seperti dalam pasal 351 ayat 1 KUHP diancam dengan Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, maka Terhadap mereka telah memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan  Restoratif.
Sebelum itu kata Kejari Romlan Robin SH, Kepala Seksi  Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ema Dian Prihantono, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum Teresia Weko, S.H. selaku fasilitator melakukan upaya perdamaian antara kedua tersangka tersebut.
Tersangka WD dengan tulus telah meminta maaf kepada Tersangka MS dan begitu juga sebaliknya, dan juga saling memaafkan serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Setelah melakukan proses perdamaian antara kedua Tersangka tersebut, pada tanggal 25 Oktober 2022 sekitar jam 09.30 WITA Kejaksaan Negeri Ende melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) untuk meminta persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative terhadap perkara Tersangka WD dan MS tersebut secara virtual melalui zoom meeting.
Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, memberikan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka WD dan MS dan meminta agar Kejaksaan Negeri Ende segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap kedua perkara tersebut.
Berdasarkan persetujuan tersebut, maka pada tanggal 26 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri Ende melakukan penghentian perkara dengan nama Tersangka WD dan MS dan resmi dibebaskan dari segala tuntutan hukum dengan catatan apabila di kemudian hari tersangka kembali melakukan tindak pidana, maka Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara tersebut dapat dicabut.(dediwolo/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *