Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Lagi !! Kejari Ende Laksanakan Restorative Justice Dua Perkara Penganiayaan

Lagi !! Kejari Ende Laksanakan Restorative Justice Dua Perkara Penganiayaan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende suaranusabunga.com – Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin SH Rabu 26/10/2022 resmi menghentikan penuntutan terhadap dua Perkara Kasus Penganiayaan dengan Cara Restorative Justice ( RJ) .
Penghentian Penuntutan tersebut diberikan kepada dua orang tersangka Kasus Penganiayaan dengan Tersangka MS dan WD.
Dijelaskan Kejari Romlan Robin SH bahwa Tersangka MS dan WD disangkakan telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal Dua (2) tahun Delapan (8) bulan Penjara.
Lanjut Kejari Romlan Robin SH alasan penyelesaian Dua Perkara tersebut secara Restorative Justice karena Kedua bela Pihak telah bersepakat untuk berdamai dan keduanya masih dalam satu Keluarga Besar.
Selain itu kata Kejari Romlan Robin SH  bahwa berdasarkan Fakta-fakta dalam berkas perkara bahwa Keduanya baru pertama kali melakukan tindak Pidana dan seperti dalam pasal 351 ayat 1 KUHP diancam dengan Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, maka Terhadap mereka telah memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan  Restoratif.
Sebelum itu kata Kejari Romlan Robin SH, Kepala Seksi  Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ema Dian Prihantono, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum Teresia Weko, S.H. selaku fasilitator melakukan upaya perdamaian antara kedua tersangka tersebut.
Tersangka WD dengan tulus telah meminta maaf kepada Tersangka MS dan begitu juga sebaliknya, dan juga saling memaafkan serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Setelah melakukan proses perdamaian antara kedua Tersangka tersebut, pada tanggal 25 Oktober 2022 sekitar jam 09.30 WITA Kejaksaan Negeri Ende melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) untuk meminta persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative terhadap perkara Tersangka WD dan MS tersebut secara virtual melalui zoom meeting.
Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, memberikan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka WD dan MS dan meminta agar Kejaksaan Negeri Ende segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap kedua perkara tersebut.
Berdasarkan persetujuan tersebut, maka pada tanggal 26 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri Ende melakukan penghentian perkara dengan nama Tersangka WD dan MS dan resmi dibebaskan dari segala tuntutan hukum dengan catatan apabila di kemudian hari tersangka kembali melakukan tindak pidana, maka Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara tersebut dapat dicabut.(dediwolo/tim)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Reskrim Polres Ende Ungkap Jaringan Pencurian HP, Kemudian Di Jual On Line Di Ende

    Sat Reskrim Polres Ende Ungkap Jaringan Pencurian HP, Kemudian Di Jual On Line Di Ende

    • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Satuan Reserse Dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende dan Polsek Ende berhasil mengungkap Jaringan Pencurian Handphone ( HP) yang selama ini sangat meresahkan Warga Kabupaten Ende Kemudian Di Jual Secara Online. Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH kepada media ini menjelaskan pengungkapan jaringan Pencurian HP tersebut setelah adanya Laporan Polisi L PP/B/10/VI/2022/Sek […]

  • AKBP Ahmad Muzayin : Petani Sejahtera Lingkungan Aman

    AKBP Ahmad Muzayin : Petani Sejahtera Lingkungan Aman

    • calendar_month Selasa, 6 Mar 2018
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Ende Snb.com— Jika petani Sejahtera maka situasi Keamanan di Lingkungan maupun Desa pasti aman. Pernyataan ini di sampaikan  Kepolisian Resor (Polres) Ende  AKBP Ahmad Muzayin saat menyerahkan bantuan Pupuk kepada  Kelompok Tani Suka Maju di Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Selasa (6/3/2018). Di jelaskan Muzayin Bantuan pupuk kepada Petani adalah bentuk solidaritas Polres Ende  […]

  • Bersama Tokoh Adat Dan Masyarakat, Anggota Polsek Detusoko Tanam Anakan Aneka Jenis Pohon

    Bersama Tokoh Adat Dan Masyarakat, Anggota Polsek Detusoko Tanam Anakan Aneka Jenis Pohon

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Detusoko Suaranusabunga.com- Bertempat Di Bukit Bulanbung Ecocamp RT O4,RW 09 Dusun Resetlemen Desa Wologai Tengah Kecamatan Detusoko Rabu 23/8/2023 Anggota Polsek Detusoko Bersama Tokoh Adat Dan Masyarakat menanam 50 Anakan Aneka Jenis Pohon antara lain Mahoni, Wala dan Beringin. Demikian disampaikan Waka Polsek Detusoko Aiptu Efraim Y.Mosarago dalam rilis yang diterima Media ini. Dijelaskan Aiptu […]

  • BRI Dukung Kampanye Traveling Aman ke Luar Negeri

    BRI Dukung Kampanye Traveling Aman ke Luar Negeri

    • calendar_month Minggu, 15 Apr 2018
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta snb.com- Bagi Anda yang gemar berlibur ke luar negeri kini tak perlu khawatir lagi soal keamanan dan keselamatan di negara tujuan. Pasalnya saat ini sudah ada aplikasi bernama Safe Travel besutan Kementerian Luar Negeri yang didukung oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Dukungan yang diberikan BRI kepada Kementerian Luar Negeri sejalan dengan program […]

  • Tahun 2021 Bank NTT Cabang Ende Kucurkan Dana 250 Juta Untuk Kredit Merdeka

    Tahun 2021 Bank NTT Cabang Ende Kucurkan Dana 250 Juta Untuk Kredit Merdeka

    • calendar_month Rabu, 24 Mar 2021
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Kredit Merdeka merupakan salah satu program unggulan dari Bank NTT guna membantu memulihkan Ekonomi Masyarakat mengahadapi Covid-19. Hal ini di sampaikan Kepala Bank NTT Cabang Ende Fransiskus Boli Tobi kepada snb.com di kantornya Rabu 24/03/2020. Di jelaskan Boli Tobi Program Kredit Merdeka sudah berjalan sejak tahun lalu berkat kerja sama antara Bank NTT, Pemerintah Provinsi,OJK,Jamkrida, […]

  • Terima Hostia Tetapi Tidak Langsung Menyantap, ANI 21 Tahun Di Serahkan Ke Polisi

    Terima Hostia Tetapi Tidak Langsung Menyantap, ANI 21 Tahun Di Serahkan Ke Polisi

    • calendar_month Minggu, 27 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Ket : Pertemuan antara Pastor Paroki, Mosalaki,Dewan Gereja, Orang tua pelaku dan Polres Ende   Ende suaranusabunga.com- Masyarakat Kabupaten Ende dihebohkan dengan berita dugaan Pencemaran Hosti yang beredar di media sosial Facebook dan terjadi di Gereja St. Yoseph Onekore Minggu pagi  27/3/2022 setelah Misa Pertama. Berdasarkan Informasi tersebut media ini melakukan penelusuran ke Gereja St.Yoseph […]

expand_less