Ahmad Yohan Minta OJK Lebih Masif Sosialisasi Soal Lembaga Keuangan Ilegal Yang Berikan Pinjaman Online

Ende suaranusabunga.com- Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Yohan MSI meminta Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Perwakilan NTT untuk lebih masif atau lebih sering melakukan sosialisasi terkait maraknya Pinjaman On Line Ilegal yang hingga saat ini kita marak.
Hal ini di sampaikan Ahmad Yohan ketika memberikan materi pada sosialisasi Waspada Pinjam On Line Ilegal Bersama OJK dan Masyarakat Kabupaten Ende di Hotel Ikhlas Jumad 17/2/2023.
Lebih lanjut di jelaskan Ahmad Yohan Masyarakat  tidak memahami secara baik apa dampak,  untung dan rugi ketika mereka meminjamkan Uang pada Lembaga Keuangan yang Ilegal karena banyak Lembaga berkedok Asuransi dan mereka mengumpulkan Uang dari Masyarakat.
Sementara Kepala OJK Perwakilan NTT Japarmen Manalu mengatakan Masyarakat jangan mau di jebak dengan janji Manis Lembaga Keuangan Ilegal.
Ada beberapa hal yang membedakan antara Lembaga Keuangan yang di awasi OJK dan tidak diawasi antara lain dari Aspek Hukum dimana bagi Lembaga Keuangan yang di Awasi OJK mereka wajib taat dengan aturan yang di tetapkan OJK jika tidak maka OJK punya akan melakukan Klarifikasi, teguran dan kalau tetap melanggar maka bisa di cabut Ijinnya.
Tetapi kalau tidak berijin maka OJK akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Kominfo maupun lembaga lain untuk mencari tau karena kita tidak memahami bagaimana perjanjian dari peminjam dan pemilik uang.
Sementara Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Perwakilan NTT  Donna Bela Permata Rissi menjelaskan Masyarakat NTT hari ini sudah banyak yang meminjam uang secara On Line pada Lembaga Keuangan Ilegal maupun yang terdaftar di OJK.
Dirinya menyarankan untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan apakah Pinjol yang menawarkan pinjaman kepada Bapak ibu terdaftar dalam situs OJK atau tidak.
” Bapak Ibu sekalian saya menyarankan Cek Legalitas terlebih dahulu jika meminjam uang Secara online dan sebaiknya dipergunakan untuk Keperluan yang Produktif sehingga bisa mengembalikan pinjaman tersebut ” katanya.
Jika meminjam Uang  Secara On Line mereka akan meminta beberapa Syarat seperti Kartu Keluarga, No Handphone yang katanya memudahkan Persyaratan Pinjaman namun Tanpa di Sadari saat kita mengirim No HP dan Kastau Keluarga semua data Pribadi kita akan di Akses oleh Pemberi Pinjaman dengan Menggunakan kecanggihan Teknologi saat jni.
Ketika Bapak Ibu tidak mampu mengembalikan cicilan Pinjaman maka saat itu semua Kontak dalam HP akan mendapatkan SMS atau Telepon dari mereka sehingga solusimya cuma menginformasikan kepada keluarga dan sahabat yang Kontaknya di hubungi oleh Mereka untuk tidak merespon dan bila perlu segera Blokir karena nantinya pasti ada SMS yang bernada Ancaman,caci maki atau Fitnah akan mereka kirim.
Jika Pinjam pada lembaga yang tidak terdaftar di OJK maka akan kesulitan mencari cara Penyelesaian karena ikatan tidak ada sama sekali soal hak dan Kewajiban dari Peminjam dan Pemilik Dana tegas Dona Bela.
Hadir saat sosialisasi Staf Ahli Komisi XI DPR RI Marten Kilok, Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai PAN Fadlin Deli, Sekcam Ende Utara serta Penggiat UMKM di Kabupaten Ende dengan Moderator Marko Gani.( Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *