Maling Dua Unit Sepeda Motor, Pemuda Di Ende Di Tahan Polisi

 

 

 

Ende suaranusabunga.com – Seorang Pemuda Di Ende berinisial FAS ( 22 Tahun) Ditahan Penyidik Satreskrim Polres Ende, karena melakukan Pencurian Dua Unit Sepeda Motor.

Kepada Wartawan Kasat Reskrim Polres Ende Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta S.Tr.K S.I.K. yang di Dampingi Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Ende Ipda Heru Sutaban dalam keterangan Persnya Jumat 18/10/2024 menjelaskan penahanan Tersangka FAS Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor. : Sprin-Dik /504/ X/ RES.1.8/ 2024 / Reskrim, tanggal 09 Oktober 2024.

FAS ( 22 tahun) adalah Warga Kampung Raja Wawo yang berdomisili di Dusun Ippi RT 03.RW 01 Kelurahan Tetandara Kecamatan Ende Selatan di Rumah Mertuanya.

Adapun Modus Operandi Pelaku melakukan Pencurian adalah sebelum melakukan Pencurian Pelaku memantau terlebih Dahulu Pemilik Motor.

Saat Pemilik Motor lengah, Pelaku langsung mendorong Sepeda motor ke tempat yang aman kemudian Pelaku membongkar Motor, menghapus Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan dengan menggunakan gurindam serta merubah Spek Motor tersebut.

Adapun Motor yang di curi adalah dua buah motor metik Honda Beat dengan Nomor Polisi EB 2408 AP dan EB 6015 AK.

Lanjut Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta S.Trk.S.IK saat di tangkap Pelaku sedang merubah Spek Motor dengan menggunakan Mesin Gurinda untuk menghapus Nomor Mesin motor kemudian Dicat ulang menggunakan Pilox.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain Dua buah kendaraan bermotor, Satu Buah Batok Depan motor Beat, Satu pasang Kap Bodi samping, Satu buah Kaca Spion Kiri dan Satu buah Kunci Duplikat.

Tersangka di jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan Ancaman 5 tahun Pencara dan saat ini Tersangka di tahap di Sel Tahanan Mapolres Ende selama 20 Hari Kedepan.

Sementara tersangka FAS yang di tanya terkait apa motif dilakukan Pencurian mengatakan Dirinya melakukan Pencurian hanya karena Kesempatan dimana setelah melihat motor terparkir tanpa Pemantauan Pemilik muncul niat untuk mendorong motor tersebut. (dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *