Hendak Berangkatkan 5 Orang Warga Ke Surabaya Secara Ilegal, TJP Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Orang

 

Ende suaranusabunga.com – Satuan Reserse Dan Kriminal ( Reskrim) Polres Ende menetapkan TJP (32 Tahun) Sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Orang.
Hal ini di sampaikan Kapolres Ende AKBP Andre Librian Sik saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Ende Sabtu 13/5/2023.
Dijelaskan Kapolres Andre bahwa pada tanggal 11/5/2023 tersangka hendak memberangkatkan Korban sebanyak 5 orang  dengan Menggunakan Kapal Niki Mila tetapi setelah mendapat informasi dari Masyarakat Anggota langsung bergerak Cepat dan mengamankan Korban.
Saat mengamankan Korban , Tersangka sudah meninggal Kapal namun berkat kesigapan Anggota Polres Ende dalam waktu yang tidak terlalu lama Tersangka berhasil di Tangkap.
Dari hasil Pemeriksaan Korban mengaku kalau mereka di janjikan akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga dengan Iming-iming Gaji sebesar Rp.1.500.000
“Dari Ende mereka akan turun di Surabaya baru melanjutkan perjalanan ke Jakarta kemudian baru diberangkatkan lagi ke Sumatra untuk Bekerja sebagai ART” Ungkap Kapolres Andre Librian Sik
Pada Prinsipnya Tersangka membawa orang ( Para Korban) tidak melalui PJTKi yang Resmi atau Ilegal.
Pada kasus Perdagangan Orang tersebut ada 5 orang Korban yang masing-masing berusia berkisar antara 19-22 tahun.
Dari tangan tersangka Penyidik berhasil Menyita barang bukti berupa Uang Tunai 2 Juta Rupiah, 5 Lembar Surat Penyataan Ijin Orang Tua, 1 Lembar Surat Tugas,1 Unit Handphone, Buku Tabungan dan ATM.
Sebelumnya Tersangka telah memberangkatkan  15 Orang dan Tersangka telah mendapatkan Fee senilai 50 Juta dari Perusahaan di Jakarta.
Tersangka di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman Minimal 3 tahun Penjara dan Maksimal 15 tahun dan Denda Paling Sedikit Rp.120.000.000 paling banyak Rp 600.000.000 saat ini Tersangka telah di tahan di Rutan Polres Ende.( Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *