Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Hendak Berangkatkan 5 Orang Warga Ke Surabaya Secara Ilegal, TJP Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Hendak Berangkatkan 5 Orang Warga Ke Surabaya Secara Ilegal, TJP Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Orang

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Ende suaranusabunga.com – Satuan Reserse Dan Kriminal ( Reskrim) Polres Ende menetapkan TJP (32 Tahun) Sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Orang.
Hal ini di sampaikan Kapolres Ende AKBP Andre Librian Sik saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Ende Sabtu 13/5/2023.
Dijelaskan Kapolres Andre bahwa pada tanggal 11/5/2023 tersangka hendak memberangkatkan Korban sebanyak 5 orang  dengan Menggunakan Kapal Niki Mila tetapi setelah mendapat informasi dari Masyarakat Anggota langsung bergerak Cepat dan mengamankan Korban.
Saat mengamankan Korban , Tersangka sudah meninggal Kapal namun berkat kesigapan Anggota Polres Ende dalam waktu yang tidak terlalu lama Tersangka berhasil di Tangkap.
Dari hasil Pemeriksaan Korban mengaku kalau mereka di janjikan akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga dengan Iming-iming Gaji sebesar Rp.1.500.000
“Dari Ende mereka akan turun di Surabaya baru melanjutkan perjalanan ke Jakarta kemudian baru diberangkatkan lagi ke Sumatra untuk Bekerja sebagai ART” Ungkap Kapolres Andre Librian Sik
Pada Prinsipnya Tersangka membawa orang ( Para Korban) tidak melalui PJTKi yang Resmi atau Ilegal.
Pada kasus Perdagangan Orang tersebut ada 5 orang Korban yang masing-masing berusia berkisar antara 19-22 tahun.
Dari tangan tersangka Penyidik berhasil Menyita barang bukti berupa Uang Tunai 2 Juta Rupiah, 5 Lembar Surat Penyataan Ijin Orang Tua, 1 Lembar Surat Tugas,1 Unit Handphone, Buku Tabungan dan ATM.
Sebelumnya Tersangka telah memberangkatkan  15 Orang dan Tersangka telah mendapatkan Fee senilai 50 Juta dari Perusahaan di Jakarta.
Tersangka di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman Minimal 3 tahun Penjara dan Maksimal 15 tahun dan Denda Paling Sedikit Rp.120.000.000 paling banyak Rp 600.000.000 saat ini Tersangka telah di tahan di Rutan Polres Ende.( Ded)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less