Berkas Perkara Dugaan Korupsi SMKN 1 Dinyatakan Lengkap Oleh JPU , Penyidik Segera Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan

Ende suaranusabunga.com- Penyidik Satuan Reserse Dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende Dibawah Pimpinan Kapolres Ende AKBP Andre Librian Sik dan Kasat Reskrim Iptu Yance Kediaman SH kembali menorehkan Prestasi dalam memberantas Korupsi di Kabupaten Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kediaman SH dalam Rilis yang di terima media ini menjelaskan sebelum Penanganan Kasus Dugaan Korupsi SMKN 1 Ende , pihaknya juga telah menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana Alam yang merupakan Tunggakan dari tahun 2019 dengan Kurugian Negara Senilai 800 juta.
Kali ini tidak tanggung-tanggung Sat Reskrim Membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 dan Bendaharanya adalah Perbuatan melawan Hukum yang menyebabkan Kerugian Negara sebesar 1.7 Miliar.
“Ya Berkas sudah di nyatakan Lengkap ( P21) oleh JPU maka proses Penyidikan tahap 1 Selesai dan kami akan segera limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka ( Tahap 2) ke Kejaksaan untuk selanjutnya di sidangkan” Ungkap IPTU Yance Kediaman SH.
Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Komite SMK N 1 Ende Tahun Ajaran 2019/2020, Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Ajaran 2021/2022 sampai dengan bulan Desember 2021.
Perkara tersebut displit menjadi 2 berkas perkara dengan Nomor :
Nomor : BP/72/XI/2022/RESKRIM, tanggal 10 November 2022 dengan tersangka ats nama HGR
Nomor : BP/73/XI/2022/RESKRIM, tanggal 10 November 2022 dengan tersangka ats nama WD.
Dan saat ini kedua Berkas Perkara tersebut telah dinyatakan Lengkap Oleh JPU (P21) dengan nomor :
Nomor : B-574/N.3.14/Ft.1/04/2023, Tanggal 03 April 2023, atas nama Tersangka HGR
Nomor : B-575/N.3.14/Ft.1/04/2023, Tanggal 03 April 2023, atas nama Tersangka WD.
Kedua Tersangka di Sangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 12 huruf e lebih Subsiadir Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf a UU. RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU. RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ded)