Teja Rango Kembali Diminta Keterangan Oleh Penyidik Polres Ende Terkait Pengaduan Penyebaran WhatsApp Tampa Ijin
Ende suaranusabunga.com- Wartawan nttinvestigasi.com Teja Rango Kembali di mintai Keterangan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Ende Kamis 9/3/2022 Setelah pada tanggal 5/3/2023 Resmi mengadukan PT.Adiguna Putra Ke Polres Ende.
Dasar diadukan PT.Adiguna Putra kata Teja Rango karena dirinya merasa Terganggu dengan Pesan WhatsApp saat mengkonfirmasi berita terkait dugaan penggunaan Jeti atau Dermaga Rakyat untuk Bongkar Muat Batu Bara di Desa Keliwumbu yang tidak memiliki izin malah di screenshot oleh pihak Adiguna Putra dan di kirim ke Oknum Pejabat di Ende.
“Saya sudah dimintai Keterangan setelah pengaduan pada Minggu 5/3/2023 sekarang saya serahkan kepada Penyidik untuk Menilai apakah Pengaduan yang saya buat dan keterangan tambahan tersebut memenuhi Unsur Pidana atau tidak” Ungkap Teja Rango
Sebagai Warga Negara saya meyakini bahwa Polisi akan bekerja profesional dalam menilai pengaduan yang saya Buat karena sebelum melaporkan hal tersebut saya tentu Punya kajian terlebih dahulu .
Menyebarkan Pesan WhatsApp Pribadi kepada Pihak lain Tampa seijin saya sebagai orang yang mengirim pesan disana saya meyakini telah melanggar UU ITE tetapi itu pemahaman saya sebagai orang yang mengadu namun semua kewenangan kembali kepada Penyidik.
Untuk diketahui Teja Rango mengirimkan pesan WhatsApp kepada PT Adiguna Putra pada tanggal 27/2/2023 dan hari yang sama juga Pesan WhatsApp tersebut dikirim oleh oknum Pejabat dan Menanyakan Apa Maksud Dirinya Mengkonfirmasi soal Bongkar Muat pasa Jeti yang di Duga belum ada Izin resmi .(dediwolo)