Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Sat Res Narkoba Polres Ende Musnahkan 10.650 Liter Miras Jenis Moke, Kapolres Himbau Jangan Konsumsi Miras Berlebihan

Sat Res Narkoba Polres Ende Musnahkan 10.650 Liter Miras Jenis Moke, Kapolres Himbau Jangan Konsumsi Miras Berlebihan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

 

 

Ende suaranusabunga.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ende 18/03/2026 melakukan Pemusnahan Barang Bukti Miras Jenis Moke tanpa Ijin hasil Operasi Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) tahun 2025.
Dari 10.650 Liter Miras yang di amankan tersebut hasil Operasi tanggal  pada 30 Oktober di seputaran Kota Ende sebanyak 150 Botol atau 150 Liter.
Selanjutnya pada tanggal 3 Februari 2026 berlokasi di ruas Jalan Ende-Bajawa kembali di amankan 300 Jirgen Moke ukuran 35 Liter atau 10.500 Liter sehingga Total yang di Musnahkan sebanyak 10.650 Liter.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata menyebutkan bahwa Pemusnahan Miras Jenis Moke yang hari ini di lakukan adalah Miras hasil Operasi KRYD tahun 2025 dan juga Operasi tahun 2026.
Dirinya menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Ende untuk tidak memproduksi, Menjual maupun mengedarkan minuman tradisional Jenis Moke tanpa Ijin dari Pihak Berwenang.
Dan yang lebih penting adalah Masyarakat tidak boleh mengkonsumsi Miras secara Berlebihan karena dapat membahayakan Kesehatan serta berpotensi menimbulkan Gangguan Kamtibmas.
“Kepada orang tua kami minta untuk mengawasi anak-anak agar tidak mengkonsumsi Miras dan melaporkan kepada Petugas jika ditemukan adanya Produksi maupun mengedarkan Miras tanpa Ijin'”Tegas AKBP Yudhi Franata.
Operasi dan Penyitaan Miras Jenis dilakukan sesuai dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dimana pada Pasal 135 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan Kegiatan Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan ,atau Peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) dipidana Penjara paling lama 2 tahun atau Denda 4 Milyar. Juga diatur dalam pasal 142 dan pasan 91 Ayat (2).
Kami juga mengundang Pemilik Moke yang di sita untuk menyaksikan momentum Pemusnahan hari ini
Hadir saat Pemusnahan Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata,  Lurah Potulando  Marselinus,PJU Polres Ende  juga para Pemilik Miras Jenis Moke.(Dediwolo)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less