Serahkan SK Perpanjangan Kerja,Pejabat Bupati Ende Ingatkan Tenaga P3K Kerja Sesuai Aturan
Ende suaranusabunga.com – Pejabat Bupati Ende Dr.dr Agustinus G Ngasu M.Kes MMR Jumad 22/8/2024 menyerahkan Dokumen Perpanjangan Kerja kepada 978 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tingkat Kabupaten Ende di Gedung Graha Ristela.
Kepada Para ASN PPPK Pj Bupati Ende Dr.dr Agustinus G Ngasu M.Kes MMR menegaskan Perpanjangan Perjanjian pasti di lakukan jika kalian bekerja secara baik sesuai dengan Aturan yang sudah ada.
Untuk di ketahui ASN PPPK harus rajin mengisi E Kinerja karena kalian memiliki Target dan Realisasi Kinerja sebaga Penentu apakah kalian bisa di perpanjangan atau tidak.
Untuk tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Ende hanya memperpanjang 978 orang ASN PPPK sedangkan 5 lainnya tidak di perpanjang.
Adapun alasan tidak diperpanjang bagi 5 orang Tenaga ASN PPPK karena 3 orang Meninggal Dunia sedangkan 2 orang karena E Kinerja tidak memenuhi target.
‘Saya Ingatkan saudara-saudara semua Kerja harus sesuai dengan Aturan,rajin Isi E Kinerja dan sebagai Bukti maka E Kinerja yang di isi harus di Upload supaya kalian bisa dilakukan Perpanjangan Kerja’tegas Gusti Ngasu.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Ende Fransiskus Versailes dalam Laporannya menjelaskan, Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja dilakukan untuk memenuhi Kebutuhan Pegawai ASN di Kabupaten Ende merujuk pada peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 tahun 2023.
Dari hasil Verifikasi Penilaian Kinerja maka untuk Formasi PPPK Formasi Tahun 2022 dilakukan Perpanjangan Perjanjian Kerja bagi 978 Orang dengan Rincian Guru 756 orang.,Tenaga Kesehatan 165 Orang,Tenaga Teknis 57 Orang.(dedi)