Desember 20th, 2021
PPMAN Laporkan Tindakan Represif,Anarkis Dan Intimidasi Anggota Polres Nagekeo Ke Propam Mabes Polri
- calendar_month Senin, 20 Des 2021
- visibility 5
- 0Komentar
Ket Foto Humas PPMAN Jakarta suaranusabunga.com- Tindakan Kekerasan, Represif, anarkis dan intimidasi yang telah dilakukan oleh Anggota Kepolisian Polres Nagekeo terhadap masyarakat adat Rendu, merupakan tindakan pelanggaran hukum sebagaimana mandat dari Undang-undng Dasar 1945 yang terdapat pada Pasal 18 B ayat (2) diatur bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya […]
