Pemerintah Belum Sosialisasi Perda PPHMA ke Kelompok Adat ,Ini Pernyataan Politisi Demokrat Y. F. Nogor Lama Mana 

Ende Suaranusabunga.com- Pemerintah Kabupaten Ende hingga saat ini belum melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pengakuan Perlindungan Hak Masyarakat Adat ( PPHMA) yang sudah di sahkan beberapa waktu lalu kepada Kelompok Masyarakat Adat di Desa-desa sehingga masih banyak Kelompok Komunitas Masyarakat Adat yang belum mengetahui secara detail apa isi dari Perda tersebut.
Politisi Partai Demokrat Kabupaten Ende Y.F Nogor Lama Mana kepada media ini mengatakan sebuah peraturan daerah harusnya di sosialisasikan kepada kelompok Masyarakat Adat yang menjadi Subyek dari Perda itu sendiri.
Lahirnya sebuah Perda tentu untuk menjawapi apa yang menjadi persoalan dari kelompok Masyarakat Adat itu sendiri sehingga wajib Hukumnya di sosialisasilan langsung kepada Kelompok Adat.
Realitas hari ini kata Lama Mana Pemerintah baru melakukan sosialisasi PERDA pada tingkat Kecamatan sehingga dirinya mendesak kepada Pemerintah untuk segera mensosialaisasikan PERDA PPHMA kepada Kelompok Masyarakat Adat.
Ketua BPD Desa Saga, Alexander Solo Sina, pada  kegiatan reses DPRD Ende Philipus Kami di Kantor Desa Saga mengatakan di setiap kesempatan jika ada pertemuan dengan Tim dari Kabupaten dirinya selalu meminta agar Perda PPHMA segera di sosialisasikan kepada Kelompok Masyarakat.
Menurutnya sosialisasi tentang Perda PPHMA di Seluruh komunitas adat  sangat penting di lakukan mengingat Perda tersebut sangat berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat di Kabupaten Ende.
“Saya harap Perda PPHMA tidak saja sebatas sosialisasi di tingkat kecamatan tetapi harus di sosialisasi kan hingga ke komunitas adat”,ungkap Alexander Solo Sina.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi I DPRD Ende Philipus Kami,  kepada media pada Selasa 17/07/2018 di Kantor Desa Saga Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende,mengatakan adanya desakan dari BPD dan selaku Mosalaki Saga, itu sangat baik adanya tinggal saja Pemerintah daerah menterjemahkan dengan baik.
“Aspirasi masyarakat Desa Saga yang memi perlu disosialisasikan Perda Adat mesti segera di tindak lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Ende sehingga aplikasi dari hal ini bisa terwujud dan tidak terkesan jalan di tempat,ungkap Philipus Kami.(dedi wolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *