Kapolres Ende Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya PA Elias Adi Dan Berjanji Akan Tindakan Tegas dan Transparan Terhadap Oknum Anggota Yang Melanggar Kode Etik Polri

 

Ende suaranusabunga.com – Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M SIK SH MH beserta seluruh Jajaran Polres Ende menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya saudara PA Alias ADI pasca-insiden yang terjadi di Ende. Kami sepenuhnya merasakan kepedihan dan keresahan yang dirasakan oleh keluarga almarhum dan seluruh masyarakat.

Lanjut AKBP I Gede Ngurah Joni M SIK SH MH bahwa peristiwa ini merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip dasar dan kode etik profesi Polri.

Dukacita, Permintaan Maaf, dan Komitmen Institusi

“Atas nama institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas duka yang mendalam ini. Polri berkomitmen penuh untuk mengedepankan akuntabilitas, di mana setiap anggota harus bertanggung jawab penuh atas tindakannya. Kami memastikan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan Bripda O.P.A. ini akan diproses secara imparsial dan profesional,” tegas AKBP I Gede Ngurah Joni.

Latar Belakang dan Fakta Awal Kejadian

Kami perlu menjelaskan secara singkat latar belakang insiden ini. Kejadian bermula pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di sekitar Jln. Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Ende. Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi ketika Terlapor, Bripda O.P.A., merespon teriakan dari seorang saksi. Terlapor diduga melakukan pemukulan terhadap Korban (almarhum PA Alias ADI) yang kemudian mengakibatkan Korban terjatuh dan mengalami luka. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ende, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 30 Oktober 2025, pukul 15.35 WITA. Laporan Polisi atas kejadian ini telah dibuat pada tanggal 30 Oktober 2025.

Penegakan Hukum Ganda: Pidana dan Etik

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H menekankan bahwa institusi tidak akan menoleransi atau melindungi oknum Abggota yang menyimpang dari sumpah jabatannya. Proses penegakan hukum akan berjalan simultan dan transparan:

Proses Pidana Umum: Penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian telah dimulai melalui Laporan Polisi. Kami menjamin proses ini berjalan objektif, mengumpulkan setiap fakta, dan memastikan keadilan setegak-tegasnya bagi keluarga korban.

Proses Kode Etik Profesi: Bersamaan dengan proses pidana, Divisi Propam akan melakukan sidang kode etik secara cepat dan tegas. Sanksi terberat, termasuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), akan dijatuhkan jika terbukti melanggar disiplin dan mencoreng nama baik Polri.

Pesan kami jelas: Tidak ada tempat bagi oknum yang melanggar hukum di dalam institusi Polri. Setiap anggota yang menyimpang akan ditindak tegas tanpa kompromi.

Pencegahan Konflik dan Menjaga Kamtibmas

Kami mengapresiasi kebesaran hati keluarga almarhum yang telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, menunjukkan kepercayaan yang sangat kami hargai. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga dan menginformasikan setiap perkembangan kasus.

Kepada seluruh masyarakat Ende, kami memohon agar tetap tenang dan bersama-sama menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap damai dan kondusif. Mari kita percayakan penanganan kasus ini kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Kami juga mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras (miras) atau alkohol berlebihan. Sudah banyak kasus konflik, kekerasan, hingga tindak pidana yang berawal dari pengaruh miras. Mari kita lindungi diri, keluarga, dan lingkungan kita dari potensi konflik yang tidak perlu.

“Institusi Polri adalah milik rakyat. Kami berjanji untuk terus melakukan evaluasi dan pembinaan intensif agar kejadian yang menimbulkan sentimen negatif ini tidak terulang kembali, serta mengembalikan integritas sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.”(HumasPolresEnde

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *