POLDA NTT Diharapkan  Ambil Alih Penanganan  Kasus Gratifikasi  Di Ende

Oleh Frans Kato
Kasus dugaan gratifikasi pembahasan Ranperda Penyertaan Modal ke PDAM senilai 3,5 miliar di kabupaten Ende Flores NTT yang melibatkan 7 orang Oknum Anggota Dewan di daerah tersebut sampai saat ini masih terkatung-katung di Meja Penyidik Polres Ende oleh karena itu diharapkan kepada POLDA NTT dapat mengambil alih penanganan kasus  yang di duga melibatkan 7 orang kuat di Ende yang juga di duga merampok uang Negara .
Pasalnya kasus yang ditangani oleh penyidik Polres Ende terkesan kurang serius dan  sampai hari ini belum kunjung selesai penangan kasus tersebut . Dengan diambil ahli oleh POLDA NTT maka harapan masyarakat dapat terwujud untuk diproses 7 orang oknum anggota dewan tersebut berdasarkan bukti – bukti bahwa mereka di duga menerima uang haram tersebut dari dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ende kepada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM ), kabupaten Ende.
Kasus tersebut , jika benar mereka lakukan maka negara mengalami kerugian. Akibat perbuatan berencana yang dilakukan oleh 7 orang oknum
 merupakan perbuatan tahu dan mau dan diduga melawan Hukum . Oleh karena itu diharapkan Ke 7 orang oknum anggota dewan tersebut kasusnya mereka dapat di proses seperti kasus gratifikasi yang terjadi di daerah lain di Indonesia tanpa pilih kasih , siapa kamu ! , apa jabatanmu !, dan siapa yang membengkingmu .
Dengan demikian Hukum hadir sebagai Panglima yang mengadil seadil adilnya terhadap orang yang benar melakukan perbuatan melawan Hukum .
 Ke 7 orang oknum Anggota Dewan yang budiman dan diduga orang kuat di  Ende dan  juga di duga menerima uang gratifikasi ,seperti “Fransiskus Taso” , ” “Hery Wady” , “Sabri Indra Dewa,” “Yohanes Pela” , ” Fian Mola Mesi “,  ” ,Orba K Ima” , “Abdul Kadir Hasan”. Dari sekian oknum anggota dewan tersebut ada satu orang yang menginisiator untuk mengajak temannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum . Dan dialah yang bergeriliah menghubung elit politik untuk membekap kasus tersebut agar di diamkan . Kemudian elit politik inilah yang menghubungi kesana kemari .
Kasus ini jika benar dan kemudian hari tidak diproses maka masyarakat di negri bumi ibu pertiwi ini akan merasa kesal  dan menjadi pertanyaan besar terhadap penanganan kasus tersebut. Dan sekaligus akan mengukir sejarah baru di Indonesia ada kasus gratifikasi yang tak tuntas penanganannya.
 Keterkaitan kasus tersebut  ,sejumlah Praktisi yang diminta komentarnya ,mereka merasa heran  terhadap penanganan kasus gratifikasi oleh penyidik Polres Ende yang usianya mencapai empat tahun lebih dan tak kunjung selesai dan hal itu menjadi pertanyaan besar . Diakui oleh sejumlah praktisi hukum bahwa mereka seirama dan senada atas perminta  masyarakat agar kasus  gratifikasi dana 3,5 miliar di ambil ahli oleh POLDA NTT .
  Menurut Praktisi Hukum kasus tersebut tidak ada kedaluwarsa dan kasus itu jika benar diambil ahli oleh POLDA NTT yang menangani mereka percaya akan selesai . Kasus tersebut  POLDA akan berkordinasi dengan kejaksaan Tinggi . Kasus gratifikasi itu , baik pemberi maupun penerima akan sama – sama di proses .
  Menyinggung kemungkinan di duga ada yang mengintervensi terhadap kasus tersebut, menurut mereka tak semuda itu karena POLDA menjalankan tugas berdasarkan perintah undang – undang . Dan tidak mungkin kalau mereka tahu orang – orang yang di duga bersalah mau mereka lindungi. Menurut Praktisi hukum, misalkannya ada tekanan dari elit politik, hal itu tentu tidak digubris oleh POLDA karena mereka akan lebih utamakan menyelamatkan uang negara . Hukum jika benar takluk dengan politik maka sangat di sayangkan karena reformasi hukum belum dijalankan sesuai yang diharapkan rakyat  Indonesia .
Lebih lanjut mereka menuturkan dalam Undang – undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum  ( Reeldstaat ) , tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka ( Machstaat ), ini berarti bahwa Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 , menjujung tinggi hak asasi manusia , dan menjamin semua warga negara bersama kedudukan nya di dalam hukum. Dan tidak ada orang yang kebal hukum siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maka akan ditindaki .
Hukum menetapkan apa yang harus dilakukan dan atau apa yang boleh dilakukan serta dilarang . Sasaran Hukum yang hendak ditujuh bukan saja orang yang nyata berbuat melawan hukum , melainkan juga perbuatan Hukum yang mungkin akan terjadi , dan kepada alat perlengkapan negara untuk bertindak menurut Hukum . Sistim bekerjanya hukum yang demikian itu merupakan salah satu bentuk penegak Hukum .
 Di berbagai belahan dunia , korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih kalau  disebandingkan dengan tindakan pidana lainnya . Di NTT juga akan demikian . Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dapat menyentu berbagai bidang kehidupan maka jika masyarakat ngotot tentang orang – orang yang diduga terlibat kasus korupsi merupakan hal yang wajar karena korupsi merupakan ancaman terhadap cita – cita masyarakat adil dan makmur.
  Oleh karena itu kasus gratifikasi dana 3,5 miliar di kabupaten Ende NTT adalah salah satu dugaan kasus Korupsi yang dapat menyentu berbagai kepentingan hak asasi , perekonomian , keuangan Negara , moral bangsa ,maka jika ke 7 orang anggota dewan disinyalir perbuatan melawan Hukum maka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *