Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende Sosialisasi UU 33 Tahun 1964 Di Terminal Bajawa.

Ngada snb.com- P.T Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende terus melakukan sosialisasi tetang apa keuntungan dan kerugian ketika Masyarakat Pengendara memiliki Asuransi Jasa Raharja  sesuai dengan Amanat UU No 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan.
Setelah beberapa waktu lalu melakukan Pengobatan Gratis di Ende dan Ngada selasa 28/8 Jasa Raharja kembali melakukan Sosialisasi di Terminal Ngada yang di ikuti para Penumpang dan sopir angkutan.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ende Achmad Nurdin  pada kesempatan itu memaparkan materi  mengenai UU Nomor33Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan
penumpang umum,dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan termasuk mekanisme proses pelayanan Jasa Raharja, serta kasus-kasus yang tidak terjamin Jasa Raharja.
Lanjut Achmad Nurdin Sosialisasi di lakukan bertujuan memberikan informasi akan tugas dan fungsi Jasa Raharja memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas  sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, dengan cara menghimpun dan mengelola Iuran Wajib dari penumpang  umum   darat, laut &  udara serta  Sumbangan  Wajib  dari pemilik kendaraan bermotor,”
Kepada sopir angkutan umum Juga di  jelaskan tentang Dana pertanggungan Wajib Kecelakaan tersebut  yang berasal dari dana iuran wajib para penumpang kendaraan umum ketika membeli  tiket/karcis, yang
kemudian di setorkan  oleh  pengusaha /pemilik armada transportasi  kepada  PT. Jasa Raharja.
Mekanismenya adalah Pemilik Kendaraan melakukan Penyetoran  dikantor Jasa Raharja atau kepada petugas Jasa Raharja yang berada di Kantor Samsat.
Untuk mempermudah  masyarakat  memperoleh  santunan , Jasa Raharja  telah menjalin kerjasama di bidang pelayanan, melalui sistem IRSMS Kepolisian, Dinas Kependudukan &Catatan Sipil, Rumah Sakit serta Cash Management  System  BRI.
Untuk Korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin Jasa Raharja dan di Rawat di Rumah Sakit akan di buatkan Surat Jaminan sehingga biaya Rumah Sakit akan di tagihkan ke Jasa Raharja dengan  maksimal  Rp,20 juta.
Untuk korban meninggal Dunia,Jasa Raharja
melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung ke rumah ahliwaris.
Untuk korban kecelakaan Lalu Lintas sejak tanggal 1 juni 2017 mengalami kenaikan hingga 100% dengan rincian sebagai berikut:
Ahliwaris korban meninggal Dunia akan mendapatkan santunan  sebesar  Rp.50.000.000,-  (semulaRp.25.000.000,-)
2.Santunan bagi korban cacat tetap masih tetap sesuai persentase tertentu dari  santunan korban meninggal dunia (yang telah di naikan menjadi Rp.50.000.000,-)
3. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp.20.000.000,-(semula Rp.10.000.000,-)
4.Penggantianbiaya penguburan meningkatmenjadi Rp. 4.000.000(semula Rp.2.000.000,-) bagi korban yang tidak memiliki ahliwaris.
Untuk Pembayaran Santunan PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende sampai dengan bulan Juli 2018 telah   memberikan  santunan sebesar  Rp.4,3 Milyar.
Santunan diberikan  kepada  korban  Meninggal  Dunia sebesar Rp.3,6Milyar, Luka-luka Rp.626juta, Cacat Tetap Rp,25juta, penguburan Rp.16juta
dan Ambulans & P3K Rp.37 juta, terjadi kenaikan sebesar 36,13% dibanding tahun yang lalu bulan yang sama.
Diakhir acara sosialisasi tersebut,  Achmad  Nurdin menghimbau  kepada  para supir angkutan umum agar tetap mengutamakan keselamatan penumpang dan patuhi peraturan Lalu Lintas.
Hadir pada acara sosialisasi Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ende Achmad Nurdin,Petugas Jasa Raharja Rahmadoni, Kepala Terminal Mathias Ngete, Para sopir Angkutan dan Penumpang yang ada di Terminal.(dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *