Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende Sosialisasi UU 33 Tahun 1964 Di Terminal Bajawa.
Ngada snb.com- P.T Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende terus melakukan sosialisasi tetang apa keuntungan dan kerugian ketika Masyarakat Pengendara memiliki Asuransi Jasa Raharja sesuai dengan Amanat UU No 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan.
Setelah beberapa waktu lalu melakukan Pengobatan Gratis di Ende dan Ngada selasa 28/8 Jasa Raharja kembali melakukan Sosialisasi di Terminal Ngada yang di ikuti para Penumpang dan sopir angkutan.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ende Achmad Nurdin pada kesempatan itu memaparkan materi mengenai UU Nomor33Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan
penumpang umum,dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan termasuk mekanisme proses pelayanan Jasa Raharja, serta kasus-kasus yang tidak terjamin Jasa Raharja.
Lanjut Achmad Nurdin Sosialisasi di lakukan bertujuan memberikan informasi akan tugas dan fungsi Jasa Raharja memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, dengan cara menghimpun dan mengelola Iuran Wajib dari penumpang umum darat, laut & udara serta Sumbangan Wajib dari pemilik kendaraan bermotor,”
Kepada sopir angkutan umum Juga di jelaskan tentang Dana pertanggungan Wajib Kecelakaan tersebut yang berasal dari dana iuran wajib para penumpang kendaraan umum ketika membeli tiket/karcis, yang
kemudian di setorkan oleh pengusaha /pemilik armada transportasi kepada PT. Jasa Raharja.
Mekanismenya adalah Pemilik Kendaraan melakukan Penyetoran dikantor Jasa Raharja atau kepada petugas Jasa Raharja yang berada di Kantor Samsat.
Untuk mempermudah masyarakat memperoleh santunan , Jasa Raharja telah menjalin kerjasama di bidang pelayanan, melalui sistem IRSMS Kepolisian, Dinas Kependudukan &Catatan Sipil, Rumah Sakit serta Cash Management System BRI.
Untuk Korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin Jasa Raharja dan di Rawat di Rumah Sakit akan di buatkan Surat Jaminan sehingga biaya Rumah Sakit akan di tagihkan ke Jasa Raharja dengan maksimal Rp,20 juta.
Untuk korban meninggal Dunia,Jasa Raharja
melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung ke rumah ahliwaris.
Untuk korban kecelakaan Lalu Lintas sejak tanggal 1 juni 2017 mengalami kenaikan hingga 100% dengan rincian sebagai berikut:
Ahliwaris korban meninggal Dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp.50.000.000,- (semulaRp.25.000.000,-)
2.Santunan bagi korban cacat tetap masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia (yang telah di naikan menjadi Rp.50.000.000,-)
3. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp.20.000.000,-(semula Rp.10.000.000,-)
4.Penggantianbiaya penguburan meningkatmenjadi Rp. 4.000.000(semula Rp.2.000.000,-) bagi korban yang tidak memiliki ahliwaris.
Untuk Pembayaran Santunan PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende sampai dengan bulan Juli 2018 telah memberikan santunan sebesar Rp.4,3 Milyar.
Santunan diberikan kepada korban Meninggal Dunia sebesar Rp.3,6Milyar, Luka-luka Rp.626juta, Cacat Tetap Rp,25juta, penguburan Rp.16juta
dan Ambulans & P3K Rp.37 juta, terjadi kenaikan sebesar 36,13% dibanding tahun yang lalu bulan yang sama.
Diakhir acara sosialisasi tersebut, Achmad Nurdin menghimbau kepada para supir angkutan umum agar tetap mengutamakan keselamatan penumpang dan patuhi peraturan Lalu Lintas.
Hadir pada acara sosialisasi Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ende Achmad Nurdin,Petugas Jasa Raharja Rahmadoni, Kepala Terminal Mathias Ngete, Para sopir Angkutan dan Penumpang yang ada di Terminal.(dedi)