Bahas Perda Kenaikan Tarif, DPRD  juga Pertanyakan Pembagian Remonorasi dan Kesediaan Obat di BLUD RSUD Ende 

Ende snb.com- Rapat Dengar Pendapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( BAPENPERDA) DPRD Ende dan BLUD RSUD Ende membahas Rancangan PERDA Kenaikan Tarif RSUD Ende Kamis 6/9 berlangsung Alot Pasalnya DPRD juga mempertanyakan soal keluhan terkait Pembagian Remonorasi dan Ketersediaan Obat-obatan di BLUD RSUD Ende.
Kepada Pihak BLUD RSUD Ende yang di Wakili Kepala Bidang Keuangan Fany Resi dan Kasi Pelayanan Wayan Arnawa ,Anggota DPRD Ende Alexander Sidi menanyakan saat dirinya Reses ada sejumlah keluhan dari para Perawat dan Pasien terkait terlalu besarnya Perbedaan Pembagian Uang Remonorasi antar Staf dalam hal ini Perawat Bidan dengan Mana gemen.
Di katakan Lekso So perbedaan Pembagian Remonorasi juga akan berdampak pada Pelayanan kepada Pasien sehingga dalam Pembahadan Perda nanti mesti di masukan sebagai Pokok Pikiran untuk di ajukan ke BAPENPERDA.
Selain Pembagian Remonorasi Leksi so juga menanyakan soal ketersediaan Obat-obatan yang tidak lengkap di Apotik milik BLUD RSUD sehingga Pasien harus membeli di Luar dan jika tidak mampu maka pasien bisa juga meninggal dunia.
“Selama ini obat-obat selalu beli di luar meskipun pasien BPJS , kenapa Rumah sakit tidak mendata kebutuhan Obat-obat sebelum membelajakannya sehingga tidak membebankan Biaya Obat itu kepada Pasien lagi ” kata Leksi So.
Hal yang sama juga di sampaikan Anggota DPRD Yohanes Don Bosco Rega bahwa kedepan BLUD RSUD Ende harus bisa memperhatikan hal-hal tersebut demi peningkatan Pelayanan yang lebih baik kepada Masyarakat.
Untuk semua kelas dirinya Berharap Pihak Managemen memberikan pelayanan yang sama jangan sampai ada ketimpangan.
Kabid Keuangan BLUD RSUD Ende Fany Rese menjelaskan berkaitan dengan Urusan Pembagian Remonorasi dari Bidangnya hanya mengeluarkan dan menetapkan Angka setelah itu di bahas oleh Tim.
Secara Garis Besar terkait penerimaan dan Pembagian Remonorasi diakui masih banyak ketidak puasan tetapi dasar pembagian adalah Perbup dan kesepakatan dari masing-masing Unit karena ada dua bentuk Remonorasi yaitu Langsung dan tidak Langsung.
Untuk Remonorasi tidak langsung berlaku mulai dari Direktur sampai dengan Penjaga Parkir sedangmya Remonorasi Langsung bagi Ruangan yang mempunyai pendapatan atau Penerimaan saja.
Sementara berkaitan dengan Sistem Pelayanan Kasi Rawat Jalan Wayan Arnama mengatakan sejak masuk dan di daftar di IGD semua pasien sudah mendapatkan satu paket pelayanan tanpa ada Perbedaan.( dedi wolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *