Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » TOGA Ende Tolak Wacana Revisi UU No 22 Tahun 2009.

TOGA Ende Tolak Wacana Revisi UU No 22 Tahun 2009.

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 17 Apr 2018
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende Suaranusabunga.com Wacana revisi Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya terkait angkutan Kendaraan Roda Dua menjadi Angkutan Umum menuai Protes dari Tokoh Agama ( TOGA) di Ende.
Salah seorang Tokoh Agama H.Mohamad Natsir kepada sbn.com di kediamannya selasa 17/4 mengatakan wacana Revisi UU No 22 tahun 2009 perlu di lakukan Kajian lagi jangan sampai menimbulkan masalah baru yang lebih besar.
Di katakan Natsir yang perlu di kaji adalah berapa besar penghasilan tukang Ojek selama ini dan jika di alihkan ke Plat kuning maka ada biaya lain yang harus di keluarkan sehingga justru merugikan Masyarakat Pengojek.
Menurut H.Natsir jika kendaraan bermotor di gunakan untuk angkutan umum maka sangat rentan terjadi kecelakaan karena tingkat keamanan bagi pengendara sangat kecil.
“Saya kira Pemerinta Pusat tidak perlu melakukan Revisi UU no 22 tahun 2009 tersebut karena yang jelas sangat merugikan Masyarakat” tegas H. Natsir.
Jika ada perubahan sebaiknya di serahkan ke Pemerinta Daerah saja untuk di buat semacam Perda atau Perbup karena Pemerinta Daerah Lebih tau soal layak dan tidaknya Daerah tersebut jika di terapkan UU baru. (Dedi wolo)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less