PN Ende Perintahkan Polres Ende Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Gratifikasi.

Ende snb- Pengadilan Negeri ( PN) Ende Yang menyidangkan Gugatan Praperadilan No.02/PID.Pra/2018/PN.End. atas pemberhentian proses penyelidikan kasus gratifikasi yang melibatkan 7 Oknum Anggota DPRD Ende di Pengadilan Negeri Ende pada Senin 26 Maret 2018 dengan Amar Putusan Mengabulkan sebagian Permohonan Pemohon dan Memerintahkan Penyidik Polres Ende untuk melanjutkan Proses Hukum kasus tersebut.
(Gerakan Rakyat Anti Korupsi) GERTAK Florata, selaku Pemohon dengan Ketua Kanisius Soge,dan Kuasa Hukum Titus M. Tibo,SH,M, Maximus P.Rerha.SH, Mickael .O.L.Prambasa.SH.Nikolaus Buka, dalam keterangan Persnya menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Praperadilan ini, dengan di kabulkannya permohonan Pemohonan maka sesungguhnya membuktikan Bahwa Perbuatan Para Oknum Anggota DPRD salah dimata Hukum.
Sidang yang berlangsung maraton selama 3 kali di Pengadilan Negeri Ende, dengan Hakim Tunggal Yuniar Yudha Himawan,SH menjadi perhatian serius masyarakat Kota Ende.
Hakim Yuniar Yudha Himawan,SH, dalam pembacaan amar Putusan Memutuskan Perkara Praperadilan terkait penghentian proses penyelidikan kasus gratifikasi yang di tangani Penyidik Polres Ende memutuskan bahwa PN Ende mengabulkan sebagian gugatan praperadilan dan memerintahkan Pihak Kepolisian Resor Ende untuk segera melanjutkan penanganan proses hukum kasus gratifikasi yang melibatkan 7 Anggota DPRD Ende dan Direktur PDAM Ende.
Dalam Pembacaan Amar Putusan Hakim PN Ende juga Menyebut Nama-Nama anggota DPRD Ende yang di duga menerima Uang Perjalanan Dinas dari Dirut PDAM Ende,diantaranya. Herman Yosef Wadhi, Oktavianus M.Mesi,Jhon Pela, Orba K.Ima,Sabri Indra Dewa,Kadir Hasan Misa Basa, dan Fransiskus Taso.
Selanjutnya kata Himawan SH Ketujuh Anggota DPRD Ende tersebut menerima uang dengan nominal berbeda, demikian pula proses pengembaliaanya juga berbeda, ,ada yang mengembalikan pada tahun 2015 dan ada yang kembalikan pada tahun 2017. (Jr/dedi wolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *