Jaksa Menyapa, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Ende Sosialisasi Peran JPN

Ende suaranusabunga.com- Bertempat di Kantor RRI Ende Kamis 26/2/2026 Kejaksaan Negeri Ende melalui Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara melakukan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Ende Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, S.H., M.H dalam rilis yang di terima media ini menjelaskan kegiatan Jaksa Menyapa hari ini kita mengangkat Tema Tugas dan
Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sesuai dengan Ketentuan undang-undang Kejaksaan RI khususnya Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30 Ayat (2) yang berbunyi Jaksa Agung Dengan Kuasa Khusus atau Karena Kedudukan dan Jabatannya dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara ( JPN) Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara, Pemerintah maupun Kepentingan.
Bahwa dalam Pelaksaannya JPN Bertugas Melindungi kepentingan Hukum Perdata Negara atau Pemerintah, Kepentingan Umum Tata Usaha Negara serta kepentingan Masyarakat”ungkap Kasi Intel Gede Dewangga.
Lebih lanjut Kasi intel Kejaksaan Negeri Ende Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, S.H., M.H berharap dengan Kegiatan Jaksa Menyapa tersebut Masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kejaksaan tidak hanya menangani perkara pidana, tetapi juga memberikan pelayanan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. namun Dengan memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban serta solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir sebagai Pemateri Steven Huala, S.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dan Putu Mia Tyska Permata Sari, S.H., selaku Kepala Sub
Seksi Pertimbangan Hukum.(Dediwolo)
