Subdit 3 Dirkrimum Polda NTT Dan Polres Ende Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Yang Menewaskan Adi

Ende suaranusabunga.com- Subdit 3 Direktorat Kriminal Umum( Krimum) dan Polres Ende menggelar  Rekonstruksi  atau Reka Ulang kasus penganiayaan yang Menewaskan Paulus Pande Elias Adi warga Woloweku, Kelurahan Rewarangga Selatan Kecamatan Ende Timur Kabupaten Ende Rabu 21/1/2026.
Rekonstruksi atau Reka Ulang tersebut dilakukan dalam  Dua Belas (12 )  Adegan dengan menghadirkan 9 Saksi.
Demikian di sampaikan Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata kepada Wartawan di lokasi Reka Ulang.
Dijelaskan AKBP Yudhi Franata  bahwa Reka Ulang atau Rekonstruksi dilakukan guna memenuhi Petunjuk Jaksa yang saat ini sudah P19 dan diharapkan dengan telah dilakukan Reka Adegan maka berkas perkara bisa Dinyatakan Lengkap atau p21 oleh Jaksa Penuntut.
Penyidik dari Subdit 3 Dirkrimum Polda NTT Dan Polres Ende setelah reka ulang ini akan segera merampungkan Berkas Perkara untuk di kirim kembali ke JPU.
Untuk kegiatan Reka Adegan,Reka Ulang atau Rekonstruksi berlangsung Aman di jaga Ketat oleh Anggota Polres Ende dibantu Sat Brimob ungkap AKBP Yudhi Franata.
Pelaku saat ini sudah di Pecat dari Anggota Polri tinggal menunggu Lengkapi berkas untuk Kasus Pidana Umum.(dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *