Selain Menahan YK dan CL, Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Jesi Lengkap

Ende suaranusabunga.com- Setalah menahan YK dan CL selaku Kontraktor Pelaksa yang menandatangani Kontrak Pekerjaan Bronjong di Kecamatan Kotabaru tahun 2016, Kejaksaan Negeri Ende juga menyatakan bahwa untuk Berkas Perkara saudara Jesi telah P21 atau dinyatakan Lengkap.

Kepada Wartawan saat menggelar Konferensi Pers di kantornya Selasa 18/3/2025 Kejari Ende Zulfami SH MH menjelaskan dalam kasus Pekerjaan Bronjong Di Kecamatan Konta Baru Total ada 5 orang Tersangka.

Tiga orang Tersangka di Tetapkan oleh Penyidik Kepolisian sedangkan Dua orang lainnya di Tetapkan Tersangka oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan.

Kelima orang Tersangka memiliki peran berbeda yaitu Albert Yani adalah Pengguna Anggaran (PA) dan ST adalah PPK pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) dan keduanya telah selesai menjalani Masa Hukuman sedangkan Jesi adalah orang yang mengerjakan Proyek tersebut sudah di Tetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian namun berkasnya baru di P21 sedangkan YK dan CL di Tetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan .

Setelah menahan YK dan CL Kejaksaan Negeri Ende juga langsung menyatakan bahwa Berkas Perkara saudara Jesi Lengkap tinggal menunggu Pelimpahan dari Penyidik Kepolisian ungkap Kejari Zulfami.

YK dan CL adalah orang yang mendatangi Kontrak Proyek Bronjong tetapi di kerjakan oleh saudara Jesi dan uangpun Setelah masuk ke rekening kedua tersangka langsung di Transfer ke rekening Saudara Jesi selaku eksekutor Pekerjaan di Lapangan.

Secepatnya Berkas ketiga Tersangka akan di kirim ke Pengadilan Tipikor Kupang sehingga saat ini YK dan CL telah di tahan di titipan di Lapas Kelas 2B Ende. (Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *