Di Duga Gelapkan Uang Santunan Korban Jatuhnya Pesawat Srywijaya Air, BB Duduk Di Kursi Pesakitan
Ende suaranusabunga.com – Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Srywijaya Air melaporkan BB ( 53 Tahun) karena di duga melakukan Penipuan dan Penggelapan Sejumlah Uang Santunan milik Ahli Waris.
Kepada Wartawan Pengecara Keluarga Korban Tito menjelaskan setelah Jatuhnya Pesawat Srywijaya Air maka Korban diberikan uang Santunan senilai 1.5 Milyar dari Asuransi.
Uang Asuransi Atau Santunan Korban Jatuhnya Pesawat Srywijaya Air di transferkan oleh Pihak Asuransi Ke Rekening Kanisius Kila tetapi saat yang sama Uang Santunan tersebut langsung di Pindahkan Ke Rekening terdakwa.
Don Bosco Role melaporkan Terdakwa Ke Polisi karena merasa bahwa Uang yang seharusnya menjadi Milik Keluarga Korban tapi hilang di Rekening.
“Klien kami benar sudah pernah menerima Uang terapi tidak pernah di Informasikan oleh Terdakwa berapa Jumlahnya Ujar Tito”
Di Kisahkan awal kejadian, Terdakwa membuat Surat Kuasa sendiri seolah ada pemberian Kuasa dari Bapak Kanisius Kila untuk mengurus Proses Pencairan Santunan.
Untuk di ketahui bahwa untuk Korban Sevia Daro Ada tiga orang Ahli Waris dan untuk pencairan Santuan tidak perlu menggunakan Kuasa dan mestinya Ahli Waris bisa mengambil sendiri.
Dana Asuransi yang di Berikan oleh Maskapai kepada Korban senilai 1.5 Milyar
Dan semuanya itu tidak ada Potongan apapun.
Untuk di ketahui ada 3 orang Ahli Waris dari korban Sevia Daro antara lain korban an. SEVIA DARO yakni ada 3 orang ( Kanisisus Kila, Veronika Osi dan Donbosko Roli.(dedi)