Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Sat Reskrim Polres Ende Tangkap Dua Orang Penjual KP Di Ndona

Sat Reskrim Polres Ende Tangkap Dua Orang Penjual KP Di Ndona

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 5 Apr 2022
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende suaranusabunga.com – Kesatuan Reserse dan Kriminal ( Sat Reskrim)  Polres Ende menangkap dua orang penjual Kupon Putih ( KP) di Desa Lokoboko dan Onelako Kecamatan Ndona pada tanggal 3 dan 4 April 2022.
Kasat Reskrim Polres Ende IPTU .Yance Y. Kadiaman. S.H kepada suaranusabunga.com di ruang kerjanya 5/4/2022 menjelaskan Penangkapan kedua orang penjual Kupon Putih tersebut di lakukan setelah mendapat laporan dari Masyarakat setempat.
Keduanya sudah beroperasi menjual Kupon Putih selama satu tahun di kedua desa tersebut dan mulai meresahkan Masyarakat.
Pelaku dengan Inisial  AM( 35 tahun). adalah Warga Desa Onelako dan BH ( 45 tahun) warga desa Lokoboko keduanya sehari-hari bekerja hanya menjual KP dan pelaku bermain secara On Line tetapi juga menjual kepada orang lain di Desanya.
Dari tangan kedunya Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp.1 juta lebih, Handphone,Buku Rekening dan Kertas’ Rekapan.
Saat itu keduanya sudah di tahan di Sel Mapolres Ende untuk pemeriksaan lebih lanjut
Keduanya di kenakan pasal 303 KUHP dengan Ancaman Hukuman 10 tahun Penjara.( Dedi)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less