Ende suaranusabunga.com – Kesatuan Reserse dan Kriminal ( Sat Reskrim)  Polres Ende menangkap dua orang penjual Kupon Putih ( KP) di Desa Lokoboko dan Onelako Kecamatan Ndona pada tanggal 3 dan 4 April 2022.
Kasat Reskrim Polres Ende IPTU .Yance Y. Kadiaman. S.H kepada suaranusabunga.com di ruang kerjanya 5/4/2022 menjelaskan Penangkapan kedua orang penjual Kupon Putih tersebut di lakukan setelah mendapat laporan dari Masyarakat setempat.
Keduanya sudah beroperasi menjual Kupon Putih selama satu tahun di kedua desa tersebut dan mulai meresahkan Masyarakat.
Pelaku dengan Inisial  AM( 35 tahun). adalah Warga Desa Onelako dan BH ( 45 tahun) warga desa Lokoboko keduanya sehari-hari bekerja hanya menjual KP dan pelaku bermain secara On Line tetapi juga menjual kepada orang lain di Desanya.
Dari tangan kedunya Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp.1 juta lebih, Handphone,Buku Rekening dan Kertas’ Rekapan.
Saat itu keduanya sudah di tahan di Sel Mapolres Ende untuk pemeriksaan lebih lanjut
Keduanya di kenakan pasal 303 KUHP dengan Ancaman Hukuman 10 tahun Penjara.( Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *