Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » PMKRI Dukung Polres Ende Tuntaskan Kasus Gratifikasi

PMKRI Dukung Polres Ende Tuntaskan Kasus Gratifikasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 6 Mei 2019
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende snb.com- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI ) Cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco kembali turun ke jalan menggelar Aksi demonstrasi di Mapolres Ende Jumat ( 03/05/2019) terkait lambannya penanganan kasus dugaan Gratifikasi yang melibatkan 7 oknum anggota DPRD Ende periode 2014-2019 sejak tahun 2015.
Aksi demonstrasi tersebut bertujuan untuk mendesak pihak kepolisian resor Ende untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi tersebut pasalnya sudah  4  tahun mengendap di laci penyidik polres Ende sehingga masyarakat kabupaten Ende bisa mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut Ungkap ketua presidium PMKRI Cabang Ende Firmus Rigo kepada Awak media di Ende
Dikatakan Firmus Rigo PMKRI Secara organisatoris pihaknya  mendukung penuh polres Ende untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi tersebut dan  pihaknya sangat mengharapkan Kepolisian untuk  menjalankan tugas secara profesional ,tegas dan tidak memandang siapapun jabatannya yang intinya siapa yang berbuat yang merugikan negara harus bertanggung jawab
” Kita sangat mengharapkan profesionalitas kepolisian harus dijunjung tinggi sehingga tidak ada asumsi miring dari masyarakat bahwa hukum tidak bisa di permainkan oleh siapapun di negara ini ” Kata Firmus Rigo
PMKRI cabang Ende juga dalam waktu dekat akan menyurati secara resmi Polda NTT dan mabes polri,KPK dan jaksa Agung RI  serta pengurus pusat PMKRI yang ada di Jakarta untuk bisa sama-sama mengawal kasus Dugaan gratifikasi tersebut sampai tuntas
Dirinya juga mendesak Polda NTT dan mabes Polri untung mengambil alih kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan ke -7 oknum anggota DPRD Ende pasalnya PMKRI menilai Polres Ende belum serius menangani kasus tersebut .
Untuk di ketahui kasus Dugaan Gratifikasi  sudah ada bukti yang kuat pasalnya pada gugatan Pra Peradilan yabg di ajukan oleh GERTAK sangat jelas keputusannya di mana  Pengadilan Negeri Ende dalam Amar Putusan memerintahkan polres Ende untuk melanjutkan Proses Hukum terhadap ke 7 Oknum Anggota DPRD yang di duga telah menerima sejumlah uang dari PDAM Ende.
PMKRI juga mengajak seluruh masyarakat kabupaten Ende untuk bersama PMKRI melakukan kontrol sosial dan aksi bersama untuk mendesak penegak hukum menyelesaikan dugaan gratifikasi tersebut sehingga bisa segera di tuntaskan dan jika bersalah maka yang terlibat harus di seret ke Meja Pengadilan. (Tim)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less