Diduga Pelaksaan APBD Tahun 2025 Ada Penyimpangan, Ketua Fraksi PKB Serahkan Dokumen  Temuan Bangggar Ke Jaksa


Ket: Ketua Fraksi PKB Kadir Mosa Basa bersama Kejari Ende  Adi Rifani SH.MH


Ende suaranusabunga.com- Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Ende  Kadir Mosa Basa Selasa 20/1/2025 Resmi menyerahkan Dokumen Dugaan Penyimpangan APBD Kabupaten Ende Tahun 2025 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ende .


Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ende Abdul Kadir Menjelasakan untuk tidak menjadi Perdebatan maka Fraksi PKB langsung menyerahkan saja Dokumen Temuan Banggar DPRD Ende soal adanya Dugaan sejumlah Penyimpangan yang di lakukan Oleh Pemerintah Kabupaten Ende.


Kami sebagai Anggota DRPD tidak terlalu memahami urusan Hukum, kami hanya bisa berpendapat sesuai dengan Regulasi yang ada bahwa ada Dugaan Penyimpangan yang terjadi  dalam Postur APBD tahun 2025 .


Dicontohkan ada sejumlah kegiatan yang di belanjakan kalau dilihat tingkat Urgensi dan sifatnya seremoni mestinya tidak di butuhkan saat ini apa lagi kegiatan tersebut tidak dianggarkan dalam Dokumen APBD Penetapan Murni antara lain Pembelian  Tenda Jadi, Rijing ,Videotron ,stadion, dan lainnya. 


Kepala Kejaksaan Negeri Ende Adi Rifani SH.MH mengatakan Pihaknya menerima.Dokumen yang di serahkan oleh Fraksi PKB DPRD Ende dan selanjutnya akan di pelajari. 


“Pa Kadir Dokumen ini kami terima dan kami akan pelajari dalam tugas dan Fungsi sebagai Lembaga Yudikatif untuk dipelajari oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus)” ungkap Kejari Adi Rifani. 


Lanjut Kejari  Adi Rifani SH.MH bahwa Penyerahan  berkas ini atas nama Pribadi dan Fraksi PKB bukan lembaga DPRD.


Sesuai dengan kewenangan kami secara Hukum   Berkas yang di serahkan akan dipelajari soal Bupati dan DPRD Silahkan menjalankan tugas dan Fungsi sesuai kewenangan masing-masing semoga ini bisa membantu Masyarakat Kabupaten Ende.


Saat menerima Dokumen dari Fraksi PKB yang di serahkan Langsung oleh Ketua Fraksi AbdulKadirMosaBasa Hadir juga Kasi PidsusKejaksaanNegeriEnde BillquisKamilArasy SH.M.kn. (dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *