Tidak Hadiri Sidang Paripurna, Bupati Ende Titip Pesan Lewat PLt Sekda Minta DPRD Ende Setujui APBD 2026 Dan Persetujuan Per Tanggal 30 November 

 

Ende suaranusabunga.com- Bupati Ende Yosef B Badeoda  dan Wakil Bupati  Dr.drg Dominikus Minggu Mere tidak menghadiri Sidang Paripurna 1 DPRD Ende Senin 1 Desember 2025 namun Bupati menitipkan Pesan melalui Plt Sekda Hiparkus Hepy bahwa Bupati menghendaki agar DPRD Menyetujui APBD Tahun 2026 dan tanggal Persetujuan di Tanda tangani  yaitu tanggal 30 November 2025.
Hal ini di sampaikan Wakil Ketua DPRD Ende Flavianus Waro yang memimpin Sidang  Paripurna 1 DPRD Ende  dengan Agenda antara lain Penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Perda Tentang APBD Tahun 2026, Penyerahan Dokumen Keuangan, dan Pembahasan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD menjadi Keputusan DPRD tentang Propemperda 2026 senin 1 Desember 2025.
Setelah Sidang   Paripurna Dibuka dan Wakil Ketua DPRD Flavianus Waro menyampaikan Pesan Bapak Bupati tersebut Sejumlah Anggota DPRD langsung mengajukan Interupsi.
Anggota DPRD Fraksi Nasdem Armin W.Wasa mengatakan bahwa Pesan Bapak Bupati yang di sampaikan oleh Plt Sekda di Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD itu hanya Bisik-bisik karena Mestinya Plt Sekda langsung menyampaikan di Ruang Paripurna apa alasan Pemerintah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati tidak menghadiri Sidang Paripurna padahal Agenda Sidang dibahas Bersama Antara Badan Musyawarah ( BANMUS) dan Pemerintah.
“Ya saya pikir omongan Pa Plt Sekda itu hanya bisik-bisik saja karena tidak di sampaikan secara Resmi dalam Rapat atau Melalui Surat dalam ruang sidang yang terhormat ini.’tegas Armin Wasa.
Anggota DPRD Ende lainnya Yani Kota mengatakan bahwa Ketidak Hadiran Bupati dan Wakil Bupati pada Sidang Paripurna hari ini sangat jelas Mempertontonkan hal yang tidak baik..
Lembaga DPRD sepertinya sedang di Obok-obok oleh Pemerintah sehingga dirinya meminta agar Sidang di Skors.
“Kami Fraksi Partai Nasdem mengusulkan kepada Pimpinan untuk di lakukan Hak Interpelasi agar Lembaga ini tidak di permainkan”kata Yani Kota
Sejumlah Anggota DPRD juga Menyetujui agar Sidang di Skor dan Pimpinan Sidang langsung Mengetuk Palu untuk di Skors dan meminta kepada Pihak Sekretariat DPRD untuk berkoordinasi dengan Pemerintah.
Anggota DPRD Fraksi PKB Kadir Mosa Basa mengatakan  bahwa Lembaga DPRD harus tegas menyatakan sikap agar tidak di Permainkan oleh Pemerintah.
Nota Keuangan kata Kadir Mosa Basa Baru diajukan oleh Pemerintah  tanggal 26 November 2025 sekarang Pemerintah minta agar DPRD Menyetujui dan tanggal Persetujuan juga Mundur ke tanggal 30 November 2025  padahal hari Minggu ini tidak masuk Akal.
Sesuai dengan Regulasi DPRD diberikan Waktu untuk membahas Nota Keuangan dari Pemerintah  selama 60 Hari Kerja dan  sangat tidak masuk akal kalau tiba-tiba minta Di setujui.
Anggaran  APBD 1.2 Triliun masa tanpa ada Pembahasan lalu Pemerintah langsung minta di setujui itukan Konyol tegas Kadir Mosa Basa.
Sidang Paripurna 1 tersebut akirnya di Tutup oleh Pimpinan Sidang karena Dua kali Skors tidak dihadiri oleh Pemerintah. (Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *