Sat Resnarkoba Polres Sikka Amankan A.N.S Pria Asal Malang Yang  Diduga Bawa Narkotika 


Ende suaranusabunga.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka Jumad 24/10/2025 berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.N.S. (39), warga Asal Malang, Jawa Timur, yang berdomisili di Kelurahan Lopalima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka karena Diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika  Jenis Sabu.


Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/X/2025/SPKT-RES SIKKA/POLDA NTT tanggal 24 Oktober 2025. 


Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yakobus K. Sanam, S.H  selasa 28/10/2025 dalam rilis yang di terima media ini 


Menjelaskan  setelah mendapat Informasi dari Masyarakat terkait adanya Aktivitas Peredaran Narkotika di Wilayah  Baomekot  Kecamatan Hewokloang, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi. 


Sekitar pukul 18.00 Wita petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Maumere, Baomekot. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, disembunyikan di dalam helm Bogo tanpa kaca milik pelaku.


Dari hasil interogasi awal, A.N.S. mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial P, yang berdomisili di sekitar Km 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap saudara P hingga pukul 23.00 Wita, namun belum berhasil ditemukan..


Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 2 plastik klip bening (1 berisi sabu, 1 kosong), Uang tunai Rp921.000, 1 unit HP Oppo A57 warna krem, 1 unit sepeda motor Supra tanpa plat, 1 buah helm Bogo tanpa kaca, 1 tas samping warna biru merek sport, 1 dompet coklat, 1 bungkus rokok Dji Sam Soe 234 berisi 2 batang rokok, 2 buah pemantik warna merah dan hijau.


A.N.S mengaku membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri sebagai bentuk kesenangan pribadi. Modusnya, sabu dibakar menggunakan kertas timah rokok dan diisap seperti rokok biasa.


Pemeriksaan urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Uji laboratorium terhadap barang bukti juga positif mengandung zat narkotika jenis metamfetamina. Saat ini, tersangka telah **ditahan di Mapolres Sikka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial apabila terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika.


Sat Resnarkoba Polres Sikka  Ujar   IPTU Yakobus K. Sanam, S.H  berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, serta mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi guna mewujudkan Kabupaten Sikka bebas dari Narkoba (Dediwolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *