IKADA Ende Kirim Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo, Minta Putusan Kode Etik 7 Personil Brimob Di Pertimbangkan Secara Obyektif

Ende suaranusabunga.com.- Ikatan Keluarga Ngada ( IKADA) di Kabupaten Ende resmi mengirimkan Surat Terbuka Kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait Putusan Kode Etik terhadap 7 Anggota Brimob Yang menjalani sidang Kode Etik pada beberapa waktu lalu.
Ke tujuh anggota Brimob tersebut telah menjalani sidang Kode etik karena dianggap lalai dalam pengamanan Aksi kenaikan Tunjangan DPR RI yang di nilai terlalu besar oleh Masyarakat.

Ketua Ikatan Keluarga Ngada ( IKADA) Ende Rafael Bale S.Ag dalam keterangan Persnya di Ende 10/9/2025 menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh penegakan Hukum di Negara Republik Indonesia tetapi harus Obyektif dan memberikan Keadilan kepada seluruh Masyarakat khususnya kepada 7 Anggota Brimob Yang telah menjalani Sidang Kode Etik.
IKADA Ende turut Berbelasungkawa atas peristiwa kecelakaan yang menyebabkan Seorang Ojek Online meninggal dunia dalam Aksi di depan Gedung DPR RI pada tanggal 28 Agustus yang lalu.
Adapun beberapa Poin yang harapkan untuk di Pertimbangkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto antara lain
1. Bahwa IKADA Ende ikut berduka atas Meninggalnya Seorang Ojek Online saat Aksi di depan Gedung DPR RI dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan Kekuatan Iman.
2. Tragedi ini harus menjadi pelajaran bersama dimana kebebasan berpendapat tidak boleh di salah gunakan ,Hukum dan Ketertiban harus di Hormati, serta aparat Keamanan maupun Warga Sipil perlu mendapat perlindungan yang adil dan Berimbang.
3.Bahwa Hukum Pidana menekankan pentingnya adanya Niat Jahat ( Mensrea) untuk dapat mempertanggungjawabkan suatu Perbuatan Pidana Pasal 48 KUHP menyatakan : Barang siapa melakukan perbuatan Pidana karena pengaruh Daya Paksa tidak di Pidana, dan dalam Kasus di Depan Gedung DPR RI Tersebut ke 7 Personil Brimob sama sekali tidak punya niat untuk Melukasi apalagi Menghilangkan Nyawa Korban.
4.Bahwa Rekaman CCTV juga memperlihatkan saat Korban terjatuh kendaraan taktis sudah melaju dengan Kecepatan tertentu, Pengemudi tidak memiliki jarak pandang yang Cukup karena situasi masa yang bringas menimbulkan kepanikan, sehingga Spontan Pengemudi menghindari Ancaman lebih besar, dan tindakan tersebut adalah Bentuk Keadaan Terpaksa ( Overmacht) bukan Kesengajaan.
5.Bahwa UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dibuka Umum Pasal 6 Huruf (d) dan Pasal 9 Ayat 1 menyatakan bahwa Aksi harus dilakukan secara Tertib ,Damai dan mentaati waktu hingga Pukul 18.00, sehingga menjadi Pertanyaan mengapa Warga masih bertahan sampai malam ? Tentu Kondisi ini akan membuka ruang Provokasi yang memicu Tragedi.
6.Bahwa UU No 2 tahun 2002 tentang Polri Pasal 5 Ayat 1 menyatakan bahwa Polri merupakan alat Negara yang berperan menjaga keamanan dan ketertiban dengan demikian ke 7 Anggota Brimob tersebut sedang menjalani Tugas Konstitusional.
7.Berdasatkan Aspek Hukum Pidana ( Ketiadaan Mens rea dan adanya Overmacht, Pasal 48 KUHP, Aspek Ketatanegaraan,
Tugas Konstitusional Polri UU No 2 tahun 2002 ,Aspek Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat UU No 9 tahun 1998 serta realitas lapangan maka IKADA berpendapat dan Memohon
1.Memohon agar hasil sidang etik terhadap personel Brimob dipertimbangkan sejara obyetif dengan menekankan Keadilan substantif, sehingga marwah Polri tetap terjaga, masyarakat sipil terlindungi, dan nilai demokrasi dapat dikelola secara damai serta bermartabat dan Putusan Kode etik yang telah dijatuhkan kepada ketujuh anggota Brimob pada tanggal 3 September 2025 untuk dibatalkan demi keadilan yang berimbang.
2.Memohon perhatian negara melalui Presiden RI dan Kapolri untuk memberikan santunan dan jaminan sosial yang layak kepada keluarga almarhum Pengemudi ojek online sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanan dan kehilangan nyawa yang dialami.
3.Mendesak Polri untuk melakukan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan adanya provokasi atau perbuatan pihak tertentu yang menyebabkan korban terjatuh ke jalur kendaraan taktis, guna memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan atau kelalaian, demi terwujudnya keadilan bagi korban maupun bagi personel Brimob yang
telah menjalani sidang etik.
Demikian surat terbuka yang di tanda tangan oleh Ketua Ikatan Keluarga Ngada Ennde Rafael Bale S.Ag tembusan di sampaikan kepada Bapak Presiden, Kapolri,Majelis Kode Etik Polri.(dedi)