Gelapkan Uang 1.9 M Lebih, FM Bendahara Penerimaan RSUD Ende Di Tetapkan Jadi Tersangka

 

 

Ende suaranusabunga.com- FM ( 49 Tahun) Bendahara Penerimaan tahun 2022-2025 Pada Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Ende Di Tetapkan  jadi Tersangka Kasus Hilangnya Uang di RSUD Ende.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M SIK SH MH  menyampaikan terkait Penetapan Tersangka FM Selasa 20/5/2025 di Polres Ende.
Dijelaskan Kapolres AKBP  I Gede Ngurah Joni M SIK SH MH Penetapan FM sebagai Tersangka sesuai dengan Laporan Polisi No LP/A/05/XII/2024/SPKT.Sat ReskrimResEnde/Polda NTT dan SP Sidik /577/XII/Res 3.3/2024/Reskrim tanggal 2 Desember 2024.
Lanjut AKBP I Gede Ngurah Joni M SIK SH MH  bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 terjadi Pergantian Bendahara Penerimaan pada RSUD Ende dan pada saat serahterima ditemukan adanya selisih Uang yang di terima oleh Kasir dengan yang di Setor Oleh Bendahara Penerimaan ke Rekening BLUD sehingga Direktur RSUD Ende membentuk Tim Audit Internal dan benar ditemukan adanya selisih Keuangan tersebut karena di lakukan Penggelapan  Oleh Tersangka yang berdampak pada Operasional RSUD sempat terkendala.
Modus Operandi Penggelapan yang dilakukan  Adalah  Tersangka FM membuat Laporan Pertanggungjawaban Palsu dimana Uang yang diterima pada Bulan Januari -April 2024 di Gunakan Untuk Menutup Penerimaan pada Bulan Oktober-Desember 2023.
Tersangka menggunakan Uang yang di Gelapkan  senikai  Rp 1.914.138.405 tersebut untuk Keperluan Pribadi dan juga sebagian untuk Operasional BLUD RSUD Ende.
Kerugian Negara yang timbul akibat Perbuatan Tersangka tersebut sesuai dengan Perhitungan Audit PKKN Inspektorat Kabupaten Ende .
Penetapan FM sebagai Tersangka setelah Penyidik melakukan Pemeriksaan 34 Orsng Saksi dan Ahli antara lain PA,KPA,Pejabat Tata Usaha dan Keuangan,Bendahara Penerimaan, Kasir,Driver dan Sexurity).
Penyidik akan terus melakukan Pengembangan dan jika di temukan ada Bukti Baru maka akan ada Tersangka Baru.
Saat ini Tersangka FM di tahan di Sel Tahanan Mapolres Ende untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.
Adapun Barang Bukti yang di Sita Penyidik Sat Reskrim Polres Ende antara Lain Uang Tunai Senilai Rp.67.976.000 ( Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah),Dokumen SOP,Keputusan dan Buku Tanda Terima Uang serta Slip Penyetoran.
Tersangka di Jerat dengan Pasal 3 Subsider Pasal 8 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No 3 tahun 1999 sebagaimana yang di rubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara.( Dediwolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *