​Sat Resnarkoba Polres Ende Sita  350 Liter Miras Jenis Moke Dari Sebuah Angkutan Umum Rute Bajawa-Ende

​Ende suaranusabunga.com –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende kembali menunjukkan ketegasan mereka dalam memerangi peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah KabupatenEnde.
Dari sebuah angkutan Umum dari Bajawa Ke Ende Dini Hari 4/11/2025 sekitar Pukul 01.00  Wita Tim Sat Resnarkoba Polres Ende kembali menyita 350 Liter Miras Jenis Moke yang Hendak dibawah ke Ende.
​KabagOps Polres Ende AKP Amrin yang memimpin Kegiatan operasi yang di Dampingi  Kasat Narkoba Iptu Valerianus V.Pale mengatakan  Kegiatan Operasi tersebut adalah  tindak lanjut dari Instruksi Kapolda dan Surat Perintah Kapolres Ende untuk menciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah Hukum Polres Ende.
Tujuan Penyitaan Miras tersebut adalah untuk Menekan terjadinya tindakan Kriminalitas yang akir-akir ini meningkat akibat mengkonsumsi Miras.
Tim melihat ada sebuah Trevel angkutan umum yang Mencurigakan kemudian Tim langsung mendekat dan memeriksa kendaraan tersebut.
Saat dilakukan Pemeriksaan tim menemukan adanya Miras Jenis Moke dalam Trevel tersebut dan langsung dilakukan Penyitaan.
Saat ini barang bukti moke tersebut sudah di amankan di Satuan Resnarkoba Polres Ende untuk proses Hukum Lebih lanjut Ungkap “AKP Amrin. (Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *