Keluarga Korban Apresiasi Respons Cepat Polres Ende, Tahan dan Proses Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan

​Ende suaranusabunga.com – Keluarga almarhum Paulus Pende alias Adi, korban penganiayaan yang berujung maut  menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polres Ende.
Penyampaian Apresiasi disampaikan Keluarga korban , saat Korban akan di semayamkan di tempat peristirahatan terakhir yang di hadiri langsung oleh Kapolres Ende bersama jajaranya, Sabtu 01/11/2025.
​Setelah peristiwa tragis yang menimpa almarhum pada Rabu (29/10), Polres Ende tidak menunggu waktu lama. Oknum polisi berinisial Bripda OSC langsung diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Perwakilan dari keluarga korban Daniel Wara  mengungkapkan bahwa kecepatan penahanan pelaku memberikan sedikit ketenangan di tengah tuntutan keadilan mereka.
Kami atas nama keluarga korban mengucapkan terimakasih banyak kepada Kapolres Ende bersama jajaranya atas respon cepat dan tepat menangani kasus ini sesuai standar operasional pelayanan yang di miliki oleh Polres Ende, kami sangat berterimakasih karena ketika mendengar hal itu terjadi pak Kapolres dan Jajaranya langsung turun dan menangani hal ini sehingga tidak membias dan tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan. Ucapnya.
“Pelayanan prima telah dilakukan oleh Kapolres Ende dan jajaranya dalam peristiwa ini sampai dengan Polres melakukan Autopsi artinya kasus ini betul betul menjadi atensi Bapak Kapolres dalam  menegakan hukum seadil adilnya”.Ucapnya
Kami dari keluarga mengharapkan supaya kasus ini di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, Kami mengapresiasi respons cepat ini, dan kini fokus kami adalah mengawal janji transparansi dari Bapak Kapolres agar proses hukum berjalan seadil-adilnya. Tambahnya.
​Kecepatan penanganan kasus ini dinilai sebagai upaya serius Polres Ende untuk menjaga integritas institusi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meskipun kasus tersebut melibatkan orang dalam yaitu anggota Polres Ende.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H.,S.I.K.,M.H yang hadir langsung saat pemakaman korban dalam pernyataanya menyampaikan turut berduka cita dan berbelasungkawan atas peristiwa ini terjadi, dalam pernyataan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi setiap anggota yang melanggar hukum, pelaku telah ditahan dan diproses pidana atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, selain proses pidana, oknum tersebut juga akan menghadapi sidang kode etik dengan ancaman sanksi terberat, yaitu Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
​”Kami turut berduka sedalam-dalamnya. Kami menjamin proses hukum ini akan berjalan objektif dan transparan,” tegas Kapolres Ende.
Bahwa penindakan tegas ini adalah bagian dari upaya Polri untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(HumasPolresEnde/Dediwolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *