Sat Reskrim Polres Ende Tahap II Kasus Dugaan Penggelapan Uang 1.9 M Di RSUD Ende, Total Delapan Kasus  Korupsi Berhasil Di Ungkap Dalam Dua Tahun

Ende suaranusabunga.com – Penyidik Satuan Reskrim ( Sat Reskrim) Polres Ende  resmi menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penggelapan Uang senilai 1.9 M dengan Tersangka FM ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Selasa 16/9/2025.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan setelah Berkas di Nyatakan Lengkap (P21) oleh JPU sesuai surat Kejaksaan Negeri Ende  No B-1465/N.3.14/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.
Hal ini di sampaikan  Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M SIK SH MH  melalui  Kasi Humas Polres Ende, Kasubsi  PIDM Sihumas Polres Ende Ipda Heru Sutaban kepada media ini di Kantornya usai Penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Ende .
Dijelaskan Ipda Heru Sutaban dengan diserahkan tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penggelapan Uang 1.9 M maka hingga saat ini sudah Delapan (8) Kasus Korupsi yang berhasil di Ungkap Satuan Reskrim Polres Ende Unit Tidak Pidana Korupsi ( Unit Tipikor.)
Yang kita serahkan hari ini selain  tersangka  FM  (49 Tahun)  ada barang Bukti seperti Buku catatan penerimaan.  SK pengangkatan FM selaku Bendahara, Rekening  Koran, Slip Penyetoran  yang belum di Validasi juga uang Tunai hasil Penyitaan sebesar Rp.67 Juta Lebih.

Diberitakan sebelumnya bahwa modus operandi FM menggelapkan sebagian penerimaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende dengan tidak menyetor ke rekening penerimaan BLUD RSUD Ende. Selain itu, FM juga dinilai membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

Keuangan yang diterima bulan Januari sampai April 2024 digunakan sebagian untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2023,” ujar Heru.

Dugaan penggelapan uang itu terkuak setelah pergantian bendahara penerimaan BLUD RSUD Ende pada 2 Mei lalu. Saat serah terima kepada bendahara baru, ditemukan selisih keuangan yang diterima oleh kasir dibandingkan keuangan yang disetorkan bendahara penerimaan pada rekening BLUD RSUD Ende.

Atas kejadian tersebut, Direktur RSUD Ende lantas membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan secara internal. Belakangan terungkap keuangan yang digelapkan FM digunakan untuk keperluan pribadi.

 

 

 

 

Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya FM dijerat Pasal 3 subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *