Sat Reskrim Polres Ende Tahap II Kasus Dugaan Penggelapan Uang 1.9 M Di RSUD Ende, Total Delapan Kasus Korupsi Berhasil Di Ungkap Dalam Dua Tahun

Diberitakan sebelumnya bahwa modus operandi FM menggelapkan sebagian penerimaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende dengan tidak menyetor ke rekening penerimaan BLUD RSUD Ende. Selain itu, FM juga dinilai membuat laporan pertanggungjawaban palsu.
Keuangan yang diterima bulan Januari sampai April 2024 digunakan sebagian untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2023,” ujar Heru.
Dugaan penggelapan uang itu terkuak setelah pergantian bendahara penerimaan BLUD RSUD Ende pada 2 Mei lalu. Saat serah terima kepada bendahara baru, ditemukan selisih keuangan yang diterima oleh kasir dibandingkan keuangan yang disetorkan bendahara penerimaan pada rekening BLUD RSUD Ende.
Atas kejadian tersebut, Direktur RSUD Ende lantas membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan secara internal. Belakangan terungkap keuangan yang digelapkan FM digunakan untuk keperluan pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya FM dijerat Pasal 3 subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(dedi)