Jaksa Tahan FM Tersangka Dugaan Penggelapan Uang 1.9 M, Dititip Di Lapas Kelas 2B Ende

Ende suaranusabunga.com – Setelah menyatakan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Uang senilai 1.9 M Di RSUD Ende Lengkap maka pada Selasa 16/9/2025 , Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Satuan Reskrim Polres Ende.
Kepada Wartawan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende , Nanda Yoga Rohmana SH MH mengatakan bahwa Tersangka FM mulai hari ini resmi menjadi Tahanan Kejaksaan.
Dijelaskan Nanda Yoga Rohmana SH.MH bahwa tersangka akan di tahan selama 20 hari Pertama dan di titipkan di Lapas Kelas 2B Ende.
Jaksa Penuntut Umum lanjut Nanda Yoga Rohmana SH.MH akan secepatnya berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor Kupang untuk pelimpahan Tersangka dan menunggu Jadwal Sidang.
“Iya Mulai hari ini Tersangka akan kami titipkan di lapas Kelas 2B Ende selama 20 Hari Pertama dan selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor Kupang untuk Pelimpahan”ungkap Nanda
Untuk diketahui tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Ende sekitar Pulul 11.00 Wita Penyidik Unit Tipikor Dipimpin Kanit Tipikor Lens Benu SH terlebih dahulu melapor ke bagian PTSP Kejari Ende.
Selanjutnya Jaksa melakukan Pemeriksaan Barang Bukti yang di terima dari Penyidik Reskrim Polres Ende Unit Tipikor kemudian setelah dinyatakan Lengkap baru Tersangka diserahkan.(dedi)
