Polisi Tahan Rojer  Pelaku Penabrak Benediktus ,Di Jalan Gatot Subroto

Ende suaranusabunga.com – Satuan Lalulintas ( Sat Lantas) Polres Ende resmi menahan Herman Yoseph Seni Elias Rojer Warga Desa Tani Woda (21 Tahun)  Pelaku Penabrak yang menyebabkan Benediktus Sudi Meninggal Dunia selasa 24/6/2025.
KBO  Sat Lantas Polres Ende Ipda Ucep Rago kepada media ini menjelaskan Bahwa penahanan Rojer  sesuai dengan surat Perintah Penahanan  SP.Han/01/Vi/2025/Lantas setelah Unit Laka Lantas Polres Ende  meminta Keterangan memeriksa sejumlah Saksi.
Adapun Kronologi Kejadian pada Sabtu 21 Juni 2025 sekitar Pukul 05.30 Wita tersangka (Rojer) dengan Pengaruh Alkohol Mengendarai sepeda Motor  Honda Beat Streat Warna Hitam melaju dengan Kecepatan tinggi dari arah Simpang Lima menuju Pasar Wolowona.
Sampai di depan Stadion Marilonga Tersangka Rojer menabrak Benediktus Sudi dari Belakang yang sedang Berjalan Kaki dan langsung Terjatuh.
Akibat tabrakan tersebut Korban ( Benediktus) akirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri kemudian sempat di antar Ke RSUD Ende untuk mendapatkan Pertolongan Medis namun tidak tertolong dan Meninggal Dunia.
Lanjut Ipda Ucep Rago  saat ini  Penyidik telah  melakukan penahanan terhadap Tersangka (Rojer)  dikarenakan Penyidik Kuatir  tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Serta untuk mempermudah dan mempercepat proses pemberkasan.

Tersangka disangkakan telah  melanggar pasal 311 ayat (5) Subsider pasal 310 ayat (4) undang undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dengan  Ancaman hukuman paling lama 12 tahun Penjara.( Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *