Polisi Tahan Rojer Pelaku Penabrak Benediktus ,Di Jalan Gatot Subroto

Ende suaranusabunga.com – Satuan Lalulintas ( Sat Lantas) Polres Ende resmi menahan Herman Yoseph Seni Elias Rojer Warga Desa Tani Woda (21 Tahun) Pelaku Penabrak yang menyebabkan Benediktus Sudi Meninggal Dunia selasa 24/6/2025.
KBO Sat Lantas Polres Ende Ipda Ucep Rago kepada media ini menjelaskan Bahwa penahanan Rojer sesuai dengan surat Perintah Penahanan SP.Han/01/Vi/2025/Lantas setelah Unit Laka Lantas Polres Ende meminta Keterangan memeriksa sejumlah Saksi.
Adapun Kronologi Kejadian pada Sabtu 21 Juni 2025 sekitar Pukul 05.30 Wita tersangka (Rojer) dengan Pengaruh Alkohol Mengendarai sepeda Motor Honda Beat Streat Warna Hitam melaju dengan Kecepatan tinggi dari arah Simpang Lima menuju Pasar Wolowona.
Sampai di depan Stadion Marilonga Tersangka Rojer menabrak Benediktus Sudi dari Belakang yang sedang Berjalan Kaki dan langsung Terjatuh.
Akibat tabrakan tersebut Korban ( Benediktus) akirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri kemudian sempat di antar Ke RSUD Ende untuk mendapatkan Pertolongan Medis namun tidak tertolong dan Meninggal Dunia.
Lanjut Ipda Ucep Rago saat ini Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka (Rojer) dikarenakan Penyidik Kuatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Serta untuk mempermudah dan mempercepat proses pemberkasan.
Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 311 ayat (5) Subsider pasal 310 ayat (4) undang undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dengan Ancaman hukuman paling lama 12 tahun Penjara.( Dedi)