Ratusan Kendaraan Bermotor Terjaring Operasi Pekat, IPDA Ucep Rago : Pengendara Wajib Lengkapi Surat-Surat Kendaraan 

 

 

 

Ende suaranusabunga- Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Ende bersama Tim Gabungan dari Badan Pendapatan Daerah( Bapenda) Kabupaten Ende,  Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan UPTD Dispenda Provinsi NTT Kamis 22 Mel 2025 melakukan Operasi di Jalan Gatot Subroto.

Dalam Operasi Hari Ke dua tersebut ratusan kendaraan terjaring karena tidak membawa kelengkapan Kendaraan Seperti STNK, Pajak dan SIM pagi Pengemudi.

Kepada Wartawan KBO Lantas Polres Ende IPDA Ucep Rago menjelaskan saat ini Polisi sedang melakukan Operasi Pekat tetapi juga melibatkan Bapenda, Pol PP, Dinas Perhubungan dan Polisi Militer.

Ini Gawainya Bapenda om kami dilibatkan karena berkaitan dengan Lalulintas namun ini adalah Program Pemerintah untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Ende melalui Pajak Kendaraan’ Kata Ipda Ucep Rago

Lanjut Ipda Ucep Rago sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dana bagi hasil yang sebelumnya langsung disalurkan ke provinsi, kini dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Dari total penerimaan pajak kendaraan, sebesar 66 % diantaranya menjadi hak daerah kabupaten/kota.

Operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya taat pajak demi kemajuan pembangunan daerah.

“Masyarakat perlu tahu, dengan membayar pajak tepat waktu, mereka turut berkontribusi dalam pembangunan daerah seperti perbaikan jalan dan layanan publik lainnya,” tambah Ipda Ucep.

Kegiatan penertiban ini akan terus berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan, dengan target meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan serta mempercepat realisasi PAD Kabupaten Ende.

Masyarakat Punya Hak memiliki Kendaraan dan berjalan di Jalan Raya tetapi Masyarakat juga Punya Kewajiban mematuhi Peraturan Perundang-Undangan dengan Melengkapi Surat-Surat Kendaraan dan Juga Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi Pengemudi.(dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *