Rugikan Negara 1 Milyar Lebih, Kejari Ende Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu Maurole
Ende suaranusabunga.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kejari) Ende Rabu 26/6/2024 Resmi Menahan Dua tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu Di Desa Ululada, Kecamatan Maurole.
Demikian di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfami SH MH melalui Kasi Intel Arbin Nu’Man SH.
Kedua Tersangka yang ditahan dengan Inisial DAL Pekerjaan Swasta (Kontraktor) dan AMO Pekerjaan PNS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebelum dilakukan Penahanan Kedua Tersangka terlebih dahulu dilakukan Pemeriksaan Kesehatan.
Tersangka di tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor : PRIN-02/N.3.14/Fd.2/06/2024 dan PRIN-03/N.3.14/Fd.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : PRIN-2017/N.3.14/Fd.1/12/2023 dan Nomor : PRIN-2216/N.3.14/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember 2023.
Akibat Perbuatan yang di lakukan kedua tersangka Negara mengalami Kerugian senilai 1.185.085.489 berdasarkan hasil perhitungan BPKP perwakilan Provinsi NTT.
Untuk diketahui Proyek pembangunan Dermaga tambatan Perahu di Desa Ululada Kecamatan Maurole tersebut senilai 1.2 Milyar tahun 2019.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Udang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Udang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka akan ditahan selama 20 Hari pertama dan Ditititpkan di Lapas Kelas 2 B Ende untuk melengkapi Berkas Perkara dan selanjutnya di Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor Kupang.(dedi)