Jaksa Teliti Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Galian C PT.Yety Dharmawan
Ende suaranusabunga.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ende saat ini sedang melakukan Penelitian Berkas Perkara Tiga Tersangka yaitu AD, YD dan S.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfahmi SH MH kepada media ini beberapa waktu lalu mengatakan JPU saat ini sedang melakukan Penelitian Berkas kasus Galian C dari Tersangka AD, YD dan S.
Dijelaskan Kejari Zulfahmi bahwa setelah pada 24 Juli lalu pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) telah di ikuti dengan Pengiriman Berkas Perkara oleh Penyidik Polres Ende sehingga JPU saat ini sedang melakukan Penelitian.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH mengatakan untuk kasus Galian C pihaknya telah menetapkan Tiga Tersangka yaitu AD YD dan S.
Setelah penetapan Tersangka dan mengirimkan SPDP, Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut ke Kejaksaan.
Semua barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut Penyidik juga telah melakukan Penyitaan.
“Saat ini Berkasnya sudah di Jaksa dan Penyidik menunggu apakah berkas di kembalikan dengan Petunjuk atau tidak ungkap”Kasat Yance Kadiaman SH.(ded)