Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Ende Kembali Ukir Prestasi, Awal Tahun 2023 Satu Kasus Korupsi Berhasil Diungkap Dan Tahan Mantan Kades
Ende suaranusabunga.com- Satuan Reserse Dan Kriminal ( Reskrim) Polres Ende dibawah Kepemimpinan Kasat Reskrim IPTU Yance Kadiaman SH dan Kanit Tipikor Aipda Marsailens D Benu SH kembali mengukir Prestasi diawal tahun 2023 dalam penuntasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Ende.
Minggu Pertama tahun 2023 Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Ende kembali menahan mantan Kepala Desa Wewaria inisial VN dalam Kasus Dugaan Korupsi penggunaan Dana Desa tahun 2018.
Kepada Wartawan saat menggelar Konferensi Pers Senin 9/01/0223 Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH yang di dampingi Kanit Tipikor Aipda Marsailens D Benu SH dan Anggota Unit Tipikor menjelaskan setelah di lakukan pemeriksaan terhadap 12 orang Saksi baik itu Staf Desa,Tukang, Staf Kecamatan, BPMD Dan Saksi Ahli maka Penyidik menilai Kasus Dugaan Korupsi mantan kepala Desa tersebut layak di tingkatan ke Penyidikan.
Modus Operandi yang di lakukan oleh VN mantan Kepala Desa Wewaria masa Jabatan 2013-2018 adalah Setelah pencairan Dana Desa uang tersebut langsung di Kelola oleh dirinya untuk dua Pekerjaan Fisik yaitu Pembangunan Gedung Paud di Desa Maumeri dan Rabat Beton di Desa Paupanda tanpa melibatkan Bendahara Desa atau Staf Desa lainnya.
Tersangka memanipulasi Kwitansi Belanja dan juga pembayaran biaya pengadaan Material kepada Suplayer padahal uang tersebut di pergunakan untuk Kepentingan Pribadi dan bersenang-senang di Tempat Hiburan malam.
Dalam Proses Penyelidikan sejak tahun 2021 kami telah menghimbau kepada tersangka untuk mengembalikan uang Negara dan meminta agar segera menyelesaikan Pekerjaan yang tidak di selesaikan tetapi tidak dihiraukan oleh Tersangka sehingga kasusnya kami naikan ke Penyidikan mulai tanggal 5 Desember 2022 dan Penetapan Tersangka 9/01/2023 ungkap Iptu Yance Kadiaman SH.
Adapun Kerugian Negara yang di timbulkan akibat Perbuatan tersangka senilai Rp.169.512.224 dengan rincian dari Pekerjaan Gedung Paud Senilai 78 juta lebih dan Rabat Beton senilai 90 juta lebih yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.
Lanjut IPTU Yance Kadiaman SH Tersangka dalam penunjukan Suplayer tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan ( TPK) sehingga semua keuangan di Kelola sendiri dan sangat Tidak Transparan.
Tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Huruf a UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Minimal 4 tahun Penjara, Maksimal 20 tahun Penjara.
Saat ini Tersangka ditahan di Sel Mapolres Ende untuk Kepentingan Penyidikan dan Pemberkasan selama 20 Hari Kedepan sambil Penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim Iptu Yance Kadiaman SH juga menghimbau kepada para Kepala Desa yang baru terpilih dan akan bertugas di tahun 2023 ini maupun orang-orang yang mengelola Keuangan Negara agar di pergunakan sesuai dengan Peruntukannya serta melibatkan semua pihak sehingga Mudah untuk di Pertanggung jawabkan.( Dediwolo)