Pakai Uang Untuk Karoke dan Judi, Mantan Kepala Sekolah Dan Bendahara SMKN 1 Ende Ditahan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Ende
Ende suaranusabunga.com- Mantan Kepala SMN1 Ende HGR dan Bendahara Komite WD ditahan Unit Tipikor Satuan Reserse Dan Kriminal ( Reskrim) Polres Ende karena di duga melakukan tindak Pidana Korupsi uang Komite senilai 1.7 Milyar.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian Sik yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH dalam keterangan Persnya di Polres Ende Senin 31/10/2022 menjelaskan Setelah di lakukan Penyelidikan terhadap Dugaan Korupsi Dana Komite pada SMKN 1 maka Penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu Mantan Kepala Sekolah HGR dan Bendahara WD.
Dijelaskan AKBP Andre Librian Sik kedua tersangka melakukan tindak Pidana Korupsi Dana Komite sejak tahun 2019 sampai dengan Bulan Januari 2022.
Sejak tahun 2019 sampai dengan bulan Januari 2022 Dana Komite yang terkumpul sebanyak 6 Miliar dan yang tidak dapat di pertanggung jawaban oleh kedua tersangka senilai 1.7 Miliar ungkap AKBP Andre Librian Sik.
Dari keterangan kedua tersangka bahwa Dana 1.7 Miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Pribadi yang tidak sesuai dengan aturan yaitu untuk bersenang-senang di tempat Karoke dan Bermain judi.
Adapun modus operandi kedua tersangka melakukan tindak Pidana Korupsi adalah Tersangka HGR mengangkat Pengurus Komite tanpa melalui mekanisme, mengangkat tenaga pendidik sebagai Bendahara, menggunakan Uang Komite tanpa Persetujuan Ketua Komite dan sekretaris dan juga menggunakan uang tidak semua dengan aturan.
Sedangkan Tersangka WD selaku Bendahara tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dan tidak membuat Laporan pertanggungjawaban penerimaan maupun Penggunaan Dana Komite tersebut.
Akibat perbuatan kedua tersangka maka Negara mengalami kerugian senilai 1.726.681.118 ( satu miliar tujuh ratus dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh satu ribu seratus delapan belas rupiah.
Adapun rincian kerugian Negara tersebut digunakan oleh tersangka HGR untuk bersenang-senang di tempat Karoke, Berjudi, sebagian di berikan kepada Istri dan Anak-anak dan juga untuk pembelian Tiket Istri dan Anak senilai 403.500.000 dan tersangka WD menggunakan uang untuk panjar sebidang tanah senilai 50.000.000.juga membayar Kesra bagi guru dan PNS senilai 196.000.000.
Dari tangan tersangka HGR Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Aerox EB 4678 AK, satu buah cincin 13 Gram,1 Unit Leptop dan dari Tersangka WD berupa Kwitansi belanja juga uang tunai sebesar 243.000.000.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH menjelaskan untuk di ketahui dari keterangan ahli Keuangan Negara di sebutkan bahwa SMKN 1 adalah sekolah Negeri sehingga Dana Komite yang di himpun tersebut di pergunakan untuk Keperluan Negara yang penggunaan diatur oleh Negara sehingga jika tidak sesuai maka akan menimbulkan Kerugian Negara.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1),Pasal 3 JO pasal 18 ayat (1) Huruf A UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 KUHP dengan ancaman Penjara Pasal 3 Minimal 1 tahun dan Maksimal 20 tahun Penjara denda 50 juta paling banyak 1 Milyar.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk Kepentingan Penyidikan dan Merampungkan Berkas Perkara dari Keduanya.( Dedi)