Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Pakai Uang Untuk Karoke dan Judi, Mantan Kepala Sekolah Dan Bendahara SMKN 1 Ende Ditahan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Ende

Pakai Uang Untuk Karoke dan Judi, Mantan Kepala Sekolah Dan Bendahara SMKN 1 Ende Ditahan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Ende

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
  • visibility 48
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende suaranusabunga.com- Mantan Kepala SMN1 Ende HGR dan Bendahara Komite WD ditahan Unit Tipikor Satuan Reserse Dan Kriminal ( Reskrim) Polres Ende karena di duga melakukan tindak Pidana Korupsi uang Komite senilai 1.7 Milyar.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian Sik yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH dalam keterangan Persnya di Polres Ende Senin 31/10/2022 menjelaskan Setelah di lakukan Penyelidikan terhadap Dugaan Korupsi Dana Komite pada SMKN 1 maka Penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu Mantan Kepala Sekolah HGR dan Bendahara WD.
Dijelaskan AKBP Andre Librian Sik kedua tersangka melakukan tindak Pidana Korupsi Dana Komite sejak tahun 2019 sampai dengan Bulan Januari 2022.
Sejak tahun 2019 sampai dengan bulan Januari 2022 Dana Komite yang terkumpul sebanyak 6 Miliar dan yang tidak dapat di pertanggung jawaban oleh kedua tersangka senilai 1.7 Miliar ungkap AKBP Andre Librian Sik.
Dari keterangan kedua tersangka bahwa Dana 1.7 Miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Pribadi yang tidak sesuai dengan aturan yaitu untuk bersenang-senang di tempat Karoke dan Bermain judi.
Adapun modus operandi kedua tersangka melakukan tindak Pidana Korupsi adalah Tersangka HGR mengangkat Pengurus Komite tanpa melalui mekanisme, mengangkat tenaga pendidik sebagai Bendahara, menggunakan Uang Komite tanpa Persetujuan Ketua Komite dan sekretaris dan juga menggunakan uang tidak semua dengan aturan.
Sedangkan Tersangka WD selaku Bendahara tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dan tidak membuat Laporan pertanggungjawaban penerimaan maupun Penggunaan Dana Komite tersebut.
Akibat perbuatan kedua tersangka maka Negara mengalami kerugian senilai  1.726.681.118 ( satu miliar tujuh ratus dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh satu ribu seratus delapan belas rupiah.
Adapun rincian kerugian Negara tersebut digunakan oleh tersangka HGR untuk bersenang-senang di tempat Karoke, Berjudi, sebagian di berikan kepada Istri dan Anak-anak dan juga untuk pembelian Tiket Istri dan Anak senilai 403.500.000 dan tersangka WD menggunakan uang untuk panjar sebidang tanah senilai 50.000.000.juga membayar Kesra bagi guru dan PNS senilai 196.000.000.
Dari tangan tersangka HGR Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Aerox EB 4678 AK, satu buah cincin 13 Gram,1 Unit Leptop dan dari Tersangka WD berupa Kwitansi belanja juga uang tunai sebesar 243.000.000.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH menjelaskan untuk di ketahui dari keterangan ahli Keuangan Negara di sebutkan bahwa SMKN 1 adalah sekolah Negeri sehingga Dana Komite yang di himpun tersebut di pergunakan untuk Keperluan Negara yang penggunaan diatur oleh Negara sehingga jika tidak sesuai maka akan menimbulkan Kerugian Negara.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1),Pasal 3 JO pasal 18 ayat (1) Huruf A UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 KUHP dengan ancaman Penjara Pasal 3 Minimal 1 tahun dan Maksimal 20 tahun Penjara denda 50 juta paling banyak 1 Milyar.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk Kepentingan Penyidikan dan Merampungkan Berkas Perkara dari Keduanya.( Dedi)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FPPWL Surati Presiden RI Minta Batalkan Lokasi Waduk di Lowo Se

    FPPWL Surati Presiden RI Minta Batalkan Lokasi Waduk di Lowo Se

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com – Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo ( FPPWL) Menyurati Presiden RI  meminta Pembatalan Pembangunan Waduk Lambo di Lowose. Surat no 02/FPPWL/VII/2019 tertanggal 17 Juli 2019 tersebut di tanda tangani oleh ketua FPPWL Bernadus Gaso dan sekretaris Wilybrodus B.Ou di terima suaranusabunga.com senin 22 juli 2019. Pengiriman surat tersebut menanggapi  Keputusan Gubernur NTT Nomor 186/KEP/HK/2019 tentang Pembentukan Tim […]

  • Setubuhi Anak Kandung  Berusia 12 Tahun, DM Warga Paupire Terancam 12 Tahun Penjara

    Setubuhi Anak Kandung  Berusia 12 Tahun, DM Warga Paupire Terancam 12 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

          Ende suaranusabunga.com- Sungguh Bejat Perilaku D.M warga Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah ,tega melakukan pencabulan dan Persetubuhan dengan Korban anak Kandung sendiri sebut saja Bunga (12 tahun). Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata kepada Wartawan menjelaskan DM melakukan Persetubuhan dengan Bunga (12) anak kandungnya sebanyak Tiga (3) kali di kamar Korban. Pelaku mengancam […]

  • FKUB Flotim Minta Masyarakat Tidak Mudah Terpancing Dengan Isu Dan Mendukung Aparat Keamanan Menjaga Kantibmas

    FKUB Flotim Minta Masyarakat Tidak Mudah Terpancing Dengan Isu Dan Mendukung Aparat Keamanan Menjaga Kantibmas

    • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
    • account_circle admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Foto istimewa Larantuka suaranusabunga.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Flores Timur mendukung penuh upaya Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas). Ketua FKUB Kabupaten Flores Timur, Rm.Bernard B Kerans, Pr, dalam rilis yang diterima media ini Kamis (22/4/2021), mengimbau kepada  Masyarakat untuk secara bijaksana mencermati mencermati peristiwa yang […]

  • TOGA Ende Tolak Wacana Revisi UU No 22 Tahun 2009.

    TOGA Ende Tolak Wacana Revisi UU No 22 Tahun 2009.

    • calendar_month Selasa, 17 Apr 2018
    • account_circle admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Ende Suaranusabunga.com Wacana revisi Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya terkait angkutan Kendaraan Roda Dua menjadi Angkutan Umum menuai Protes dari Tokoh Agama ( TOGA) di Ende. Salah seorang Tokoh Agama H.Mohamad Natsir kepada sbn.com di kediamannya selasa 17/4 mengatakan wacana Revisi UU No 22 tahun 2009 perlu di […]

  • Datangi Sekwan : Polisi Minta Siapkan Dokumen dan Hadirkan 7 Orang Anggota DPRD Yang terlibat Gratifikasi.

    Datangi Sekwan : Polisi Minta Siapkan Dokumen dan Hadirkan 7 Orang Anggota DPRD Yang terlibat Gratifikasi.

    • calendar_month Rabu, 11 Apr 2018
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Ende SNB – Babak baru penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi setelah Putusan Praperadilan yang memerintahkan Penyidik Polres Ende untuk melanjutkan kasus tersebut kian mengerucut. Dua Orang Anggota Polres Ende dari Unit Tipikor Rabu 11/4 mendatangi Sekretaris DPRD Ende meminta agar Pihak Sekwan menyiapkan Dokumen dan Mengahadirkan 7 orang Anggota DPRD yang terlibat Kasus Dugaan Gratifikasi. Kepada […]

  • Kunjungi Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda NTT, Ini Pesan Kapolda Untuk Para Personil

    Kunjungi Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda NTT, Ini Pesan Kapolda Untuk Para Personil

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com – Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda) NTT Irjen Pol.Jhony Asadoma M.Hum bersama Ibu dan Pejabat Utama Polda NTT dalam rangkain kunjungan kerja di wilayah Hukum Polres Ende menyempatkan diri berkunjung ke Markas Komando ( Mako) Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda NTT. Setelah tiba di Mako Brimob Kompi 3 Batalyon B […]

expand_less